METROUPDATE.CO.ID-BOGOR- Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat akan menerapkan larangan penggunaan kantong plastik dalam pelayanan konsumen di setiap toko modern dan pusat perbelanjaan (ritel). Aturan ini rencananya akan diterapkan pada 1 Desember 2018.
“Mulai 1 Desember kami sosialisasikan, seminggu beberapa kali dalam dua atau tiga bulan terakhir,” kata Wali Kota Bogor Bima Arya seperti dilansir dari Antara, Rabu (31/10).
Menurut Arya, sosialisasi tersebut menyasar komunitas, sekolah-sekolah, organisasi masyarakat, ibu-ibu pengajian dan peritel. Dan, dia mengklaim, aturan ini akan mendapatkan respon positif dari masyarakat dan ritel.
“Lama-lama ok lah, buat peritel mereka sebenarnya senang juga kan tidak perlu siapkan kantong plastik, karena warga bawa sendiri,” ujarnya.
Sejauh ini, dia menambahkan, alternatif pengganti kantong plastik yang menjadi tantangan. Pasalnya beberapa opsi yang Pemkot Bogor ketahui memang masih mahal. Untuk itu, Arya mengatakan, akan menyempatkan waktu di sela-sela OOC 2018 mencari alternatif pengganti kantong plastik tersebut.
Arya menegaskan, pada tahapan ini adalah saat di mana warga Kota Bogor harus mau membawa kantongnya sendiri saat berbelanja, dan tidak lagi menggunakan kantong plastik. Pemkot Bogor juga akan membuka celah pada para ibu serta Usaha Kecil dan Menengah (UKM) untuk membuat kantong-kantong ramah lingkungan pengganti plastik.
Inisiatif daerah Pelarangan penggunaan kantong plastik sebelumnya juga telah dilakukan di Banjarmasin dan Balikpapan oleh Pemerintah Daerah. Selain Kota Bogor akan ada Kota Denpasar yang juga mulai melarang penggunaan kantong plastik pada 1 Januari 2019.
Berdasarkan Peraturan Wali Kota Denpasar Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik maka seluruh toko modern dan pusat perbelanjaan di Denpasar dilarang menyediakan kantong plastik. [fik]
(sumber : merdeka.com)
Komentar