18 Ribu Ekor Baby Lobster Senilai Rp 4 Miliar Diamankan Polda Bengkulu

METRO UPDATE.CO.ID – BENGKULU – Pada Sabtu (25/1/2020), Penyidik Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu mengamankan dua orang yakni Arpandi dan Arwilson. Dua orang ini diamankan saat dalam perjalanan di Kabupaten Seluma dengan mengangkut 18 ribu lebih baby lobster atau bibit benur yang berasal dari Kabupaten Kaur.

Rencananya, baby lobster tersebut akan diselundupkan ke Provinsi Jambi dengan melalui jalur darat.

“Dari pengakuan keduanya, mereka hanya disuruh mengantar saja dengan gaji Rp 500 ribu per orang. Baby lobster ini nantinya menurut rencana akan diekspor ke luar negeri seperti Vietnam, Thailand dan negera lainnya. Total nilai baby lobster Rp 4 miliar lebih,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Bengkulu Kombes Pol Ahmad Tarmizi saat konferensi pers di Mapolda Bengkulu, Selasa (28/1/2020), didampingi Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno.

Atas perbuatannya, dua terduga pelaku disangkakan pasal  88 junto pasal 16 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 45 tahun 2009 perubahan atas Undang-Undang RI nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan atau pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP. Dengan pidana penjara 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

Polisi masih melakukan pengembangan dari penangkapan tersebut, salah satunya dengan mencari pemilik baby lobster. 

Kemudian, baby lobster rencananya akan diserahkan ke Balai Karantika Ikan Bengkulu untuk selanjutnya di lepasliarkan di seputaran perairan Bengkulu. (Gus/Sai)

Komentar