METROUPDATE.CO.ID-JAKARTA- Kasus Peluru nyasar di Gedung DPR masih menjadi sorotan banyak pihak. Usai ditemukan di dua ruangan milik anggota dewan dari Fraksi Gerindra dan Golkar, polisi langsung bergerak cepat untuk mengetahui siapa dalang di balik penembakan, Senin siang, 15 Oktober lalu.
Hasilnya, dua pelaku berhasil ditangkap. Mereka adalah IAW dan RMY, warga Duren Sawit, Jakarta Timur yang berprofesi sebagai PNS di Kementerian Perhubungan.
Ancaman hukuman 20 tahun penjara kini tengah menanti keduanya.
Olah TKP dilakukan keesokan harinya. Kembali bekas Peluru ditemukan di ruangan lain. Kali ini sisa peluru melekat kuat di ruang kerja anggota dewan dari Fraksi PAN serta Demokrat, Totok Daryanto dan Vivi Jayabaya. Proyektil bersarang di bagian kaca dan tembok masing-masing ruangan.
Pascakejadian, usulan untuk melindungi para anggota DPR dari desingan peluru nyasar dengan kaca antipeluru pun muncul kepermukaan. Apakah akan terealisasi? Kita tunggu saja.
Ternyata, bekas tembakan Peluru tidak hanya berhenti sampai di empat ruangan anggota dewan yang terhormat. Rabu, 17 Oktober 2018, peluru nyasar ke lima kembali ditemukan. Berikut fakta-faktanya:
1. Ruang Kerja Khatibul Umam Wiranu
Ruang kerja nomor 915 milik Khatibul Umam Wiranu dari Fraksi Demokrat menjadi sasaran kelima peluru nyasar. Posisinya di dalam lemari membuat proyektil tersebut tak terlihat saat sweeping dilakukan.
“Setelah dikeluarkan dari lemari, ternyata peluru nyasar itu juga memiliki kaliber 9 milimeter,” kata Staf Ahli Khatibul, Nur Rainy.
Apakah bekas tembakan itu berasal dari pistol Glock 17 dengan kaliber 9 milimeter yang sama dengan peluru nyasar, Senin lalu? Masih menunggu hasil pemeriksaan dari bagian forensik.
2. Diprediksi 16 Peluru Masih Bersarang
Total sudah lima proyektil peluru yang ditemukan, sejak Senin, 15 Oktober 2018. Namun, jumlah tersebut diperkirakan akan bertambah.
“Senjata Glock yang dipakai para tersangka kasus peluru nyasar berisikan 16 butir peluru. Jadi sekali isi bisa sampai 16 butir,” kata Ulung saat dihubungi merdeka.com, Rabu (17/10/2018).
Namun, keterangan kedua tersangka bisa menjadi faktor menentukan. Bisa saja mereka tidak jujur atau lupa menghitung akibat keasyikan nembak.
3. Sanski Perbakin
Sebelumnya, IAW dan RMY, pelaku penembakan di Gedung Nusantara 1 Jakarta diduga kuat merupakan anggota Persatuan Penembak Indonesia (Perbakin) Tangerang Selatan yang sedang berlatih di Lapangan Tembak Senayan.
Namun, belakangan semua itu dibantah oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Nico Afint dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya.
“I (IAW) dan R (RMY) belum jadi anggota Perbakin,” ujar Nico.
Mereka PNS di Kemenhub dan tidak memiliki izin kepemilikan senjata api.
Kini sanksi tegas akan diberikan anggota Perbakin berinisial AG. Dialah pemilik senjata yang meminjamkan Glock 17 dengan kaliber 9 milimeter kepada IAW dan RMY untuk latihan.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto yang juga menjabat sebagai Ketua Perbakin DKI Jakarta mengungkapkan alasan sanksi tersebut dijatuhkan. AG tidak mendampingi para tersangka saat latihan menembak.
(sumber : liputan6.com)
Komentar