4 NAMA CALON DEWAN SUDAH DIPASTIKAN BAKAL PILOTI DPRD PROV BENGKULU

METRO UPDATE.CO.ID—BENGKULU–-Suasana baru tampak terasa di DPRD propinsi Bengkulu dipastikan Kursi pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu periode 2019-2024 akan segera terisi dengan lengkap, sebelumnya diisi oleh pimpinan sementara Ihsan Fajri dan Samsu Amanah selaku Wakil Ketua.

Empat Partai Politik (Parpol) sampaikan usulan pimpinan melalui surat resmi kepada Sekretaris Dewan.

Keempat Parpol tersebut antara lain Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP mengusulkan Ihsan Fajri sebagai Ketua DPRD Provinsi Bengkulu periode 2019-2024, DPP Partai Golkar mengusulkan Samsu Amanah sebagai Wakil Ketua I DPRD Provinsi Bengkulu. Kemudian, DPP Gerindra mengusulkan Suharto sebagai Wakil Ketua II dan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Nasdem mengusulkan Erna Sari Dewi sebagai Wakil Ketua III DPRD Provinsi Bengkulu.

Nama-nama tersebut sesuai dengan isi surat resmi dari masing-masing partai yang dibacakan langsung oleh Plt Sekretaris Dewan Provinsi pada Rapat Paripurna ke-2 DPRD Provinsi Bengkulu dengan agenda penyampaian Calon Pimpinan DPRD periode 2019-2024, Senin (16/9).

Dengan begitu, Samsu Amanah yang diamanahkan oleh DPP Partai Golkar untuk mengemban jabatan sebagai Wakil Ketua I, dirinya bertekad untuk mengemban dan memikul jabatan yang diberikan ini dengan baik.

“Tentu ini merupakan amanah besar buat saya yang mengemban tugas kepartaian, yang nanti akan bekerja di legislator Provinsi Bengkulu ini, sebagai kader yang patuh dan pekerja partai, maka Amanah ini akan saya pikul dan saya emban,” ujarnya.

Penetapan unsur pimpinan dewan ini seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2018 pasal 34 ayat 3 poin b yang berisi bahwa pimpinan sementara DPRD bertugas untuk memproses pimpinan definitif.

Untuk itu, usai adanya usulan dari parpol ini selanjutnya pihak DPRD Provinsi Bengkulu yang dalam hal ini Sekretaris Dewan akan menyampaikan nama-nama yang telah diusulkan parpol tersebut untuk segera disampaikan ke Kemendagri untuk dilakukan pengesahan yang berupa Surat Keputusan (SK) melalui Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah.

Diperkirakan, maksimal dalam waktu 14 hari kedepan, SK dari Kemendagri akan selesai dan sampai ke tangan Sekretaris Dewan, setelah itu hak Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Provinsi Bengkulu akan menetapkan tanggal untuk melaksanakan pelantikan unsur pimpinan(adv/zai.gus)

Komentar