METROUPDATE.CO.ID-BENGKULU- 22/10 Sebanyak 40 perusahaan dari berbagai jenis usaha di Provinsi Bengkulu memperkerjakan tenaga kerja asing (TKA). Fakta ini disampaikan Kabid Penempatan dan Perluasan Kerja Disnakertrans Provinsi Bengkulu Drs. Ahmad Nurdin, MM.
Dijelaskan Ahmad Nurdin di era digitalisasi saat ini para pencari kerja mendapat informasi bisa langsung atau dari sistem Online. Diperbolehkannya tenaga kerja asing bekerja di berbagai perusahaan di Indonesia khususnya Provinsi Bengkulu. Berdasarkan Perpres RI N0.20 Tahun 2018 tentang penggunaan tenaga kerja asing (TKA).
Rata-rata tenaga kerja asing bekerja di perusahaan yang ada sebelumnya orang asing, di Provinsi Bengkulu ada sekitar empat puluh perusahaan yang memperkerjakan orang asing. Perusahaan yang memperkerjakan TKA tersebut tersebar di seluruh Kabupaten dan Kota dalam Provinsi Bengkulu. Berdasarkan daftar perusahaan pengguna TKA di Provinsi Bengkulu sampai Oktober 2018, diantaranya PT. Eternity bergerak dibidang industry pengolahan kayu yang berlokasi di Kota Bengkulu memperkerjakan sebelas TKA. PT Atlas Citra Selaras bergerak dibidang perdagangan memperkerjakan satu TKA. PT SinoHydro Corporation Limited bergerak dibidang jasa konstruksi asing dengan memperkerjakan 79 TKA berlokasi berlokasi di Kota Bengkulu.
PT Tenaga Listrik Bengkulu, pembangkit tenaga listrik berlokasi Kota Bengkulu memperkerjakan 20 TKA, PT Indo Fudong Konstruksi memperkerjakan 56 TKA , PT Indo Changhai Konstruksi memperkerjakan 22 TKA, PT Hipec Internasional memperkerjakan 81 TKA, PT Shanghai Electric Power Construction memperkerjakan 23 TKA, PT Mutiara Noah Constructions memperkerjakan 12 TKA, PT Injatama memperkerjakan 19 TKA, PT Bangun Tirta Lestari 51 TKA, PT Kusuma Raya Utama 94 dan lain-lain. Rata-rata tenaga kerja asing tersebut bekerja disektor pertambangan pembangkit listrik, pengolahan kayu, perdagangan, konstruksi, perairan, perkebunan kelapa sawit, perdagangan ekspor, guru les bahasa asing dan lain-lain.
Lanjut Ahmad Nurdin yang akrab disapa Ujang Nurdin bahwa pihaknya dari daftar yang masuk ke Bidang Penempatan dan Perluasan Kerja Disnakertrans Provinsi Bengkulu TKA yang bekerja di 40 perusahaan tersebut mencapai 536 orang TKA tersebut sebagian besar berasal dari negara Tiongkok. Menjawab pertanyaan mentrotubei.com data Imigrasi orang asing yang bekerja di Bengkulu capai 618 orang.
Ahmad Nurdin menegaskan itu bukan wewenangnya pengawasan orang asing di Bengkulu itu tugas Imigrasi. Karena berdasarkan data TKA yang bekerja di perusahaan di Bengkulu pihaknya menyesuaikan dengan cek lapangan. Ia mensinyalir yang tidak terdaftar di Disnakertrans kemungkinan TKA ilegal?
Lanjutnya, bahwa berdasarkan Perpres N0.20 tahun 2018 jika TKA tidak memiliki dokumen kerja maka harus dideportasi oleh pihak Imigrasi. Dalam dua tahun terakhir pihak Imigrasi sudah mendeportasi hampir lima TKA asing asal Tiongkok yang memiliki visa wisata namun bekerja di Provinsi Bengkulu, makanya kelima TKA dideportasi karena. Ditambahkan Kadisnakertrans Provinsi Drs. H Sudoto, besarnya serbuan TKA ke Indonesia khususnya Provinsi Bengkulu, karena TKA memiliki skills lebih. serbuan tersebut tidak bisa ditolak karena TKA diajak bekeja ke Indonesia. sebagai antisipasi pihaknya membuat regulasi bagaimana skill keahlian TKA bisa pindah ke Naker lokal, pihaknya mewajibkan pendampingan satu TKA dengan satu orang naker lokal agar agar pindah teknologi, termasuk dengan diwajibka adanya bimbingan teknis (Bintek) bagi perusahaan untuk seluruh tenagar kerja di perusahaan bersangkutan. Gus/Zai
Ahmad nurdin kamera
Komentar