Saksi Berbohong, KPK Ancam Jadikan Tersangka,Terkait Penyidikan Bibit Loubster

METRO UPDATE.CO.ID- JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mewanti-wanti agar saksi-saksi memberikan keterangan yang benar dalam pemeriksaan.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan, ada saksi kasus suap ekspor benih lobster (benur) yang berbohong ketika pemeriksaan.

“KPK dengan tegas mengingatkan pihak-pihak yang dipanggil agar kooperatif dan memberikan keterangan secara jujur dan terbuka, terkait perkara ini,” Termasuk Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah,Ketua Bapeda Propinsi Bengkulu serta Bupati Kaur Gusril Pauzi dan Kepala Dinas DKP Kaur ,”katanya.

Menurut Ali, saksi yang berbohong bisa dianggap menghalangi proses penyidikan. Karenanya, bisa dijerat Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pasal itu menyebutkan, setiap orang yang merintangi penyidikan terancam pidana 3-12 tahun penjara dan/atau denda Rp 150 juta-Rp 600 juta.

Pasal berikutnya menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau berbohong, dapat dipidana 3-12 tahun dan/atau denda Rp 150 juta-Rp 600 juta.

“KPK akan memberikan sanksi tegas, bila ada pihak-pihak yang sengaja merintangi proses penyidikan ini,” Ali mengultimatum.

Belum diketahui siapa saksi yang dimaksud Ali. Berdasarkan jadwal pemeriksaan Kamis (28/1), ada tiga saksi yang dipanggil. Yakni Ery Cahyaningrum (mantan caleg Gerindra), Alayk Mubarrok (Tenaga Ahli, Iis Rosita Dewi (istri Edhy Prabowo) dan Fatma Tanjung Sari, seorang mahasiswa.

Ketiga saksi itu diperiksa untuk perkara tersangka Suharjito, Direktur PT Dua Putra Perkasa. Fatma tak memenuhi panggilan KPK. Sementara Ery dan Alayk datang, Ery mengenai wine yang dibeli Edhy Prabowo dan sekretaris pribadinya, Amiril Mukminin.“Sumber uangnya diduga dari pemberian pihak-pihak yang mengajukan izin ekspor benih lobster,” kata Ali.

Sementara Alayk dicecar soal aliran duit benur kepada Iis Rosita Dewi. “Diduga, ada penyerahan uang yang diterima istri tersangka Edhy Prabowo melalui saksi ini (Alayk),” bebernya.

Dari hasil pemeriksaan ini, penyidik menemukan pihak lain yang ikut menikmati duit benur. Ali pun memberi sinyalemen KPK bakal menjeratnya sebagai tersangka baru kasus ini. Namun identitasnya masih disembunyikan.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan total tujuh orang sebagai tersangka. Enam orang sebagai penerima suap, yakni mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo; staf khusus Edhy, Safri dan Andreau Pribadi Misanta; sekretaris pribadi Edhy, Amiril Mukminin; Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadi; dan Ainul Faqih, staf Iis Rosita Dewi.

Sedangkan pihak pemberi suap adalah Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito. Edhy Prabowo melalui staf khususnya mengarahkan calon eksportir untuk menggunakan PT ACK untuk pengiriman benur ke negara tujuan.

ACK menjadi satu-satu forwarder dalam proses ekspor ini. Dengan tarif Rp 1.800 per ekor. Eksportir menyetorkan sejumlah uang ke rekening perusahaan ini agar bisa mendapatkan izin ekspor benur.

Uang Rp 9,8 miliar yang terkumpul digunakan untuk kepentingan Edhy dan istrinya, Iis Rosiati Dewi. Edhy diduga menerima uang Rp 3,4 miliar melalui kartu ATM yang dipegang staf istrinya.

Uang itu kemudian dipakai berbelanja di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat saat kunjungan 21-23 November 2020. Dana Rp 750 juta dihabiskan untuk membeli jam tangan Rolex, tas Tumi dan Louis Vuitton, serta baju Old Navy.

Sebelumnya, Edhy diduga telah menerima 100 ribu dolar AS dari izin ekspor benur. [MRBYU/RED]

Komentar