Kades Lubuk Teretang, Langgar Netralitas Serukan Prangkat Desa Pilih Caleg DPD RI No Urut 4

METRO UPDATE SELUMA – Sangat di sayangkan kepala desa lubuk teretang Sartono dan perangkat santi Efrianti yang baru menjabat beberapa bulan lalu terang terangan sudah berani mendukung salah satu kandidat caleg DPD-RI no urut 4 sultan Bachtiar Najamuddin Dengan kampanye terbuka bersama warganya,

Dan dalam kampanye nya itu kepala desa lubuk teretang dengan santai nya duduk bersama caleg DPD RI itu tanpa menghiraukan wartawan atau LSM dan APH yang ada sekitar panggung tersebut,

Menurut UU yang berlaku, Kepala desa (Kades) yang sengaja menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu 2024 dapat diberi hukuman penjara

Kepala desa yang sengaja menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu 2024 dapat diberi sanksi pidana selama satu tahun penjara dan denda Rp12 juta.

Ketentuan ini sudah diatur tegas dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Pasal 490.

“Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12 juta,” bunyi pasal 490 UU Pemilu

Selain ketentuan itu, UU Pemilu juga mengatur tentang sikap yang harus diambil oleh kepala maupun aparatur desa jelang Pemilu 2024.

Kepala desa, perangkat desa hingga anggota badan permusyawaratan desa dilarang ikut sebagai pelaksana dan tim kampanye pemilu. Hal ini diatur dalam Pasal 280 Ayat (3).

Kemudian, UU Pemilu mengatur kepala desa dilarang diikutsertakan sebagai pelaksana atau tim kampanye dalam Pemilu 2024 mendatang. Hal ini diatur dalam Pasal 280 Ayat (2).

Bila dilanggar, maka masuk dalam tindakan pidana pemilu dan bisa dikenakan sanksi tegas.

“Pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan: (h) kepala desa, (i) perangkat desa, (j) anggota badan permusyawaratan desa,” bunyi Pasal 280 ayat 2 UU Pemilu.

Selain dalam UU Pemilu, larangan kepala desa terlibat kampanye Pemilu juga dituangkan dalam UU Desa Nomor 6 Tahun 2014. UU Desa pun melarang kepala desa menjabat sebagai pengurus parpol.

“Kepala desa dilarang menjadi (g) pengurus partai politik, (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah,” Bunyi poin (g) dan (j) Pasal 29 UU Desa.

Anggota Bawaslu Totok Hariyono sempat mengamini bahwa Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tidak boleh jadi tim kampanye saat Pemilu 2024 mendatang. Baginya, aparatur desa harus mengayomi semuanya.

“Prinsipnya itu, jabatan perangkat desa, kepala desa itu kan harus mengayomi semuanya,” kata Totok dikutip di laman resmi Bawaslu.

Setelah mendapat kan laporan dari warga desa lubuk terentang bahwa kadesnya mendukung salah satu caleg DPD RI no urut 4 (empat) itu, tim awak media Cuba konfirmasi masih secara langsung ke desa lubuk terentang kecamatan lubuk sandi kabupaten Seluma provinsi Bengkulu

Saat di wawancara secara langsung kepala desa lubuk terentang kecamatan lubuk sandi kabupaten Seluma itu menjawab, saya sudah meminta izin kepada panwaslu kecamatan secara lisan, saat di tanya oleh wartawan,

Setelah itu wartawan menanyakan apa benar pak kades ikut dalam acara kempaye itu? Pak kades menjawab itu betul adanya, namun saya mohon kepada awak media jangan hal ini di beritakan atau di naikan Sayo mohon nian untuk kerjo samonyo tutup pak kades lubuk terentang kecamatan lubuk sandi kabupaten Seluma provinsi Bengkulu itu,

Setelah itu wartawan meminta tanggapan dari pihak ormas OMBB terkait perihal adanya salah satu kepala desa mendukung caleg DPD RI no urut 4 itu, ketua umum OMBB provinsi Bengkulu angkat bicara, ketua umum ormas OMBB meminta institusi terkait menindak tegas terkait kepala desa yang menguntungkan atau merugikan salah satu caleg di provinsi Bengkulu ini, baik DPR dan kepala daerah ataupun capres di 2024 ini harus di tidak secara hukum yang berlaku, ketua OMBB provinsi Bengkulu M diamin juga akan melaporkan hal ini ke pihak berwajib atau APH tutup M diamin selaku ketua ormas OMBB provinsi Bengkulu.

Redaksi – metro update

Penulis – si

(Uj)

Komentar