METROUPDATE.CO.ID – BENGKULU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pergantian Jembatan Air Taba Terunjam B Cs di Bengkulu Tengah. Kasus yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 8,2 miliar ini menjadi perhatian publik karena melibatkan tiga terdakwa utama.
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, JPU Kejati Bengkulu memaparkan hasil pemeriksaan dan pembuktian bahwa ketiga terdakwa, yakni Zainul Abidin (konsultan pengawas), Ferra Lolita (kontraktor), dan Mardi (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK dari Kementerian PUPR), terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, S.H., M.H., menjelaskan bahwa JPU telah menyusun tuntutan berdasarkan fakta persidangan dan aturan hukum yang berlaku. “Ketiga terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” ujar Ristianti.
Tuntutan Hukuman oleh JPU Kejati Bengkulu
1. Ferra Lolita dituntut hukuman 8 tahun penjara, denda sebesar Rp 100 juta dengan subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 8,2 miliar.
2. Mardi dituntut hukuman 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta.
3. Zainul Abidin dituntut hukuman 6 tahun penjara, denda sebesar Rp 100 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.
Kejaksaan Tinggi Bengkulu memastikan proses penuntutan dilakukan secara profesional dan berintegritas guna memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana korupsi. “Tuntutan ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam memberantas korupsi dan melindungi keuangan negara,” tegas Ristianti.
Majelis Hakim, yang dipimpin oleh Faisol, S.H., telah menetapkan agenda sidang lanjutan pada pekan depan untuk mendengarkan pembelaan (pledoi) dari para terdakwa. Kejaksaan Tinggi Bengkulu terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas sebagai wujud tanggung jawab terhadap masyarakat dan negara.**Gus
Komentar