Kasi Penkum Kejati Gelar Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah Di SMKN 5 Kota Bengkulu

METRO UPDATE.CO.ID – BENGKULU – Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu Ristianti Andriani SH, MH, Gelar Penyuluhan Hukum Jaksa masuk Sekolah di SMKN 5 Kota Bengkulu, dalam acara tersebut kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Bengkulu merasa salut atas pengetahuan dan pemahaman Pelajar Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 5 (SMKN 5) Kota Bengkulu tentang istilah 127.

Diketahui, 127 merupakan nomor pasal undang-undang tentang narkotika. Dimana pada nomor pasal tersebut, pengguna narkotika dapat dilakukan rehabilitasi. Atau dapat dikenakan sangsi maksimal 4 tahun hukuman penjara bagi pengguna narkotika.

Rasa salut itu disampai Kasi Penkum Kejati Bengkulu Ristianti Andriani, pada kegiatan Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah (JMS) dengan topik ‘Pengenalan Dini Bahaya Narkotika Bagi para Siswa/i’ di SMKN 5 Kota Bengkulu. Jum’at (17/2/23).

“Alhamdulillah pertanyaannya tadi, mungkin SMKN 5 inilah yang paling greges pertanyaannya. Langsung bertanya ke – 127,” ucap Santi dengan rasa salut.

Lanjut Ristianti Andriani atau yang akrab dengan sapaan Santi, penyuluhan narkotika sangatlah penting bagi masyarakat. Terkhusus bagi anak-anak pelajar. Karena pelajar merupakan harapan generasi kedepan penerus bangsa. Jangan sampai mereka terjerumus.

“Dan harus dibentengi. Apa bila ada berbau hal-hal apa itu narkotika mereka sudah tau,”. harap Santi.

Sehingga dengan pengetahuan mereka tentang narkotika dan bahaya menggunakan narkotika, mereka dapat memberikan edukasi bagi masyarakat atau ke pihak yang lain, demikian Santi. (Gus/Saidan)

Komentar