Advokat Pro Rakyat Riesqi akan Surati Mabes POLRI,KEJAGUNG Dan KPK Terkait Proyek hotmix dibengkulu Utara Oleh dinas PUPR

METRO UPDATE.CO.ID—BENGKULU —Penyidik Subdit 111 Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Polda Bengkulu  dikabarkan memeriksa Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Bengkulu Utara pada tahun 2018 lalu tepatnya pemangilan pada tanggal 29 mei 2018 perihal permintaan keterangan dan dokumen

“Merujuk pada pasal 4,pasal 5,pasal 9 pasal 102,pasal 103,pasal 104,pasal 105.Undang Undang RI no 8 tahun 1981 tentang kitab undang undang hukum acara Pidana,dan paSAL 14 HURUP g,Undang undang RI NO 2 TAHUN 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,serta laporan informasi nomor :L I/35/1V/2018/Tanggal 26 april 2018 perihal tindakan pidana korupsi pekerjaan jalan air sabi air pandan,pada kantor dinas pekerjaan umum kabupaten Bengkulu Utara,tahun 2017 dan dengan surat perintah penyelidikan atas tindak pidana korupsi pekerjaaan air sabai,air pandan dengan kontraktor pelaksana PT TIDAR SEJAHTERA.

Maka dengan ini pihak Polda Bengkulu memangil pihak PUPR Bengkulu Utara yaitu kadis PU,HS.untuk kepentingan Pulbaket dimohon kehadiranya pada wajtu itu pada hari senin tanggal 28 mei 2018 jam 09 wib untuk menghadap IPDA Danie Pamungkas  Ruang no 10 subdit tipikor polda Bengkulu lantai 2 Benar, dimintai keterangan,

Prokabar mendapat signal, Kadis PU PR Kabupaten Bengkulu Utara diperiksa atas dugaan kasus proyek pekerjaaan air sabai,air pandan dengan kontraktor pelaksana PT TIDAR SEJAHTERA.yang dikerjakan pada 2018 silam menggunakan DAK  bernilai Rp 6 miliar Lebih yang satunya.

Polda Bengkulu  memastikan, pemeriksaan Kadis PU PR dimintai keterangan  dalam status penyelidikan.dalam hal ini pihak Makmur syah Law Office yang juga merupakan perkumpulan advokad yang mengawal dan memgawasi kasus- kasus yang berkaitan dengan isu publik mempertanyakan sejauh mana perkembagan dari kasus proyek hotmix tersebut yang melibatkan dinas PUPR Bengkulu utara.

Terkait pekerjaan pembangunan jalan air sabai sampai dengan jalan air pandan Kabupaten Bengkulu utara Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2017, berdasarkan informasi yang dihimpun, bahwa pekerjaan jalan tersebut tidak diselesaikan oleh pihak kontraktor pelaksana.

dengan informasi yang di peroleh dari lapangan bahwa tidak rampungnya pekerjaan jalan tersebut, maka Makmur syah Law Office yang juga merupakan perkumpulan advokad yang mengawal dan memgawasi kasus- kasus yang berkaitan dengan isu publik, yang sangat konsen dengan pembangunan di provinsi Bengkulu kususnya di kabupaten Bengkulu Utara, mempertanyakan soal mengapa pembangunan tersebut tidak diselsaikan.

Ketua Umum Advokat Pro Rakyat Riesqi Rahmadiansyah, SH Mengatakan pihaknya akan kembali mempertanyakan dan meminta informasi Sejauh mana proses Hukum penyelidikan kasus tersebut, apakah sudah memasuki tahap penyidikan atau sudah masuk tahapan penuntutan, dikarenakan peran serta dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi dapat dilakukan dengan cara mencari, memproleh dan memberikan informasi terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi.

” Kita punya hak untuk memproleh informasi mengenai jalan air sabai sampai air pandan sejauh mana proses hukumnya, Siapa saja yang bertanggung jawab selaku KPA, PPTK maupun kontraktor pelaksana, mengapa sejauh ini pekerjaan jalan yang tidak selesai terkesan ada pembiaran alias adem ayem saja” Singkatnya.(RED)

Komentar