Akhir Februari,Insentif Nakes RSMY Bengkulu Dijanjikan Dibayar

METRO UPDATE.CO.ID–BENGKULU-–Menyikapi belum dibayarkan uang insentif tenaga kesehatan (nakes) yang menangani pasien Covid 19 di Rumah Sakit M Yunus (RSMY) Bengkulu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) akan membayarkan pada akhir Februari 2021 mendatang.

“Berdasarkan kesepakatan sebelumnya, paling lambat akhir Februari uang insentif bagi nakes sejak Juni hingga Desember 2020 lalu, akan di transfer sesuai dengan jumlahnya,” ungkap Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Herwan Antoni, dalam keterangannya.

Menurut Herwan, untuk sistem pencairannya sama dengan tahap pertama, yakni masing-masing nakes yang bertugas dengan Surat Keputusan (SK) Direktur RSMY Bengkulu, akan ditransfer ke rekening masing-masing nakes.

Hanya saja sebelum ditransfer nantinya, para nakes yang telah dilakukan verifikasi di minta menyerahkan kelengkapan persyaratan administrasi. Mengingat menyangkut dana yang ditransfer ke rekening maaing-masing nakes.

“Kelengkapan administarsi tersebut sebagai pertanggung jawabannya,” katanya pada Kamis, (28/1/2021).

Lebih lanjut mengenai nakes yang ingin berhenti sementara menangani pasien Covid 19, ia menyebutkan, semestinya tidak sampai terjadi, karena aspirasi mereka sudah di tanggapi Pemerintah Daerah.

“Untuk saat ini mau tidak mau nakes agar dapat bersabar dulu, sebab Pemerintah Daerah akan membayarkannya. Apalagi uang insentif itu tidak akan kemana-mana kecuali peruntukannya bagi nakes tersebut,” jelasnya.

Secara terpisah sebelumnya, salah seorang perwakilan nakes Bengkulu, Saleh mengharapkan, kesepakatan dalam hearing nakes bersama DPRD dan Pemprov, soal insentif yang menjadi hak mereka dapat direalisasikan paling lambat akhir bulan depan.

Bahkan sesuai kesepakatan yang juga dihadiri perwakilan Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Provinsi, harus dibayar full terhitung sejak Juni hingga Desember 2020 lalu.

“Hal ini tidak bakal terjadi, jika manajemen Rumah Sakit M. Yunus (RSMY) sejak awal mengusulkan pencairan insentif itu per-3 bulan. Tapi faktanya, malah mereka mengusulkan 6 bulan, dan tentu saja menuai penolakan dari pemerintah pusat,” pungkasnya.(rribkl)

Komentar