Alokasi Dana Desa Kecamatan Arma Jaya Kabupaten Bengkulu Utara

METRO UPDATE.CO.ID – BENGKULU –  Seksama kita ketahui bahwa DD masuk ke desa tak lain tujuan pemerintah pusat untuk membantu mensejahterakan masyarakat melalui program pro rakyat. Diantaranya pembangunan fisik dan pemberdayaan. Berdasarkan UU no 6 THN 2014 tentang alokasi dana desa, tujuan aliran dana desa yang masuk ke desa tak lain untuk membantu mengentaskan kemiskinan.

Berbanding terbalik, banyak dana desa khususnya di seluruh indonesia dan seluruh wilayah provinsi Bengkulu tepatnya di Bengkulu Utara, masih ada saja kades yang membandel bahkan ada juga yang telah masuk ke jeruji besi karena korupsi dana desa, baik mark up dana desa maupun penyelewengan dana pemberdayaan.

Terpisah dengan ini saat awak media melakukan investigasi ke lokasi pekerjaan tersebut sangat disayangkan terkesan amburadul. Seperti kita lihat foto terlampir kecamatan Arma Jaya kabupaten Bengkulu Utara, sangat kita sesalkan rabat beton yang dibangun di tahun anggaran 2020 ini lain daripada yang lain. Namun, kondisi jalan rabat Beton yang dimaksud diduga tidak sesuai dengan RAB yang ada alias spesifikasi. Adanya diduga omaumsi kegiatan pembangunaan rabat bton tidak sesuai spesifikasi diantaranya mengenai Pelaksanaan diduga adukkannya kali banyak dan materialnya kurangnya maksimal sehingga rabat tersebut jadi terkesan tak enak dipandang ,mengakibatkan mutu fisiknya kurang maksimal, terbukti bentuk fisik seperti kita lihat .

Saat dikonfirmasi oleh awak media Metro Update.co.id kepada kades tepat di cucian mobil tentang rabat trsebut sama halnya dengan yang disampaikan pekerja bahwa kegiataan yang dimaksud sudah selsai dan mengenai papan angaran untuk transparansi guna diketahui oleh masarakat luas dengan delik kades trsebut kerena ada perombakaan jadi tidak sempat dipasang dikeluhkan oleh warga, karena bentuk nya tidak enak dipandang apalagi untuk alasan kades bahwa jalan rabat beton ini kalau sangat mulus diakibatkan kalau hujan sangat licin.

Menyayangkan sikap atas jawaban kades yang beralasan bahwa jalan rabat itu amburadul biar tahan. Ini kita nilai jawaban yang tidak berdasar, Pendamping desa terkhususnya tim teknik harus bertanggung jawab atas retaknya jalan rabat beton ini, tentu kades selaku PA wajib bertanggung jawab bersama TPK. Ini adalah dana desa dari dana APBN yang dikucurkan untuk kesejahteraan masyarakat, bukan untuk kesejahteraan kelompok ujarnya. (Rosi)

Komentar