Apakah Bolehkah Fasum Diserobot Jadi Pos RT Dapat Di Pidanah?

METRO UPDATE.CO.ID—-Jakarta.pantauan wartwan Metro Update di lapangan,terdapat tanah untuk fasilitas sosial (fasos)/ fasilitas umum (fasum).seharusnya di pergunakan untuk kepentingan publik atau kepentingan masyarakat umum.
Kenyataannya kerap di temukan penyelewengan fungsi dari pada fasilitas umum tersebut.
Biasanya menjadi persoalan klasik dengan alibi untuk kepentingan keamanan masyarakat.
Pegiat Sosial Lingkungan Hidup Rustam yang berdomisilih di Jakarta Timur saat di temui oleh awak media mengatakan “Pos yang di bangun memakan badan jalan jelas perbuatan yang bertentangan dengan regulasi /aturan dalam hal ini bangunan pos yang berada di JLN .BINA KARYA RT. 009 RW. 002 PONDOK KOPI, DUREN SAWIT, KOTA JAKARTA TIMUR, tersebut sebaiknya di bongkar”.sarannya.
Bangunan Pos tersebut selain memakan badan jalan itu juga menempel dengan tembok bangunan warga setempat dan di sekitar pos tersebut di jadikan jualan oleh para pedagang” sudah sangat jelas yaitu tidak lagi sesuai dengan tujuan semula sebagai sarana warga.melainkan untuk kepentingan pribadi segerah di tertipkan sesuai dengan Perda pemerintah DKI Jakarta Timur .Sarannya.
Tambahnya Bangunan tersebut menimbulkan efek kumuh jalan dan kelihatan tidak (ASRI ) aman ,serasi dan indah di pandang mata.
Pertanyaannya sejauh mana peraturan perda,permen atau aturan hukum lainnya yang mengatur terkait fungsinya, aturan tersebut harus dapat di terapkan.tegasnya di hadapan awak media .Sabtu 31 /8/2024.
Lanjutnya ” apakah ada unsur perdata dan pidana jika mengcaplok tanah milik fasum dengan modus operandi demi keamanan.tanya tam kepada media ini.Lanjutnnya apakah Saya selaku pribadi warga negara indonesia yang menuntut atau melaporkan terkait keberadaan bangunan tersebut ?
Untuk itu kepada Sat Pol PP selaku penegak perda segerah tertipkan dong dan minta sikap tegas pihak RT / RW dan kelurahan,jika tidak maka dapat diduga adanya pembiaran oleh karena itu, satu saat akan ikut tergugat atau turut serta dilaporkan ya, karena ada cendrung pembiaran . tegasnya.

Sebagai tambahan informasi bahwa terkait pelanggaran atas fasum ada regulasi yang mengatur yakni penggunaan dan penyalahgunaan atas prasarana dan sarana berupa utilitas umum seperti penggunaan ruang terbuka, pengguna jalan lingkungan kemudian di capolok untuk kepentingan Pos RT atau Ormas misalnya jelas tabrak dengan aturan.
Ada sanksi pidana yang mengacu pada Pasal 162 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Permukiman dapat dijatuhi pidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan dendah paling banyak limah miliar rupiah .
Dapat diaatur dalam peraturan perundang-undangan dimulai setingkat UU hingga peraturan daerah yakni UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Permukiman, Perda, petunjuk teknisnya dalam Peraturan Bupati dan Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 34/Permen/M/2006 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Keterpaduan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) Kawasan Perumahan.
Selain sanksi pidana, warga yang merasa dirugikan karena pemerintah setempat yang mengabaikan padahal memiliki kewajiban untuk menjaganya dapat digugat secara perdata di Pengadilan Tata Usaha Negara dengan dasar perbuatan melawan hukum yang karena terjadi pembiaran (Ommission) atau tidak melakukan kewajibannya . (ard).

Komentar