Artis Cantik JeJil Di Tangkap Sat Narkoba Polres Metro Jakbar Atas Kepemilikian Shabu 0,39 Gram.

METRO UPDATE.CO.ID—JAKARTA–-Jumat 19 Februari 2021.Ķadid Humas Polda Metro Jaya. Kombes Pol Yusri Yunus Didampingi Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo, beserta Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat. AKBP Ronaldo Maradona Siregar, Dalam keterangan Didepan Wartawan. Bahwa Berdasarkan informasi dari Masyarakat ada seorang Wanita yang sering melakukan penyalahguna narkotika jenis sabu, dan selanjutnya Unit 1 Sat Narkoba Polres Metro Jakbar menindaklanjuti Informasi tersebut dan Pada Hari Selasa tanggal 16 Februari 2021 sekira Jam 14.00 Wib Petugas Kepolisian Unit | Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat yang dipimpin oleh AKP. ARIF PURNAMA OKTORA, S.I.K,.SH,.M.H bergerak menuju ke lokasi rumah Sdri JJ di Jl. Pantai Sanur VI Rt. 010/010 Kel. Ancol Kec. Pademangan Jakarta Utara, Sesampainya di Lokasi, sekira pukul 15.00 Wib Petugas Kepolisian menemui sdr. PHILO kemudian Petugas Kepolisian melakukan penggeledahan yang didampingi oleh pihak keamanan setempat dan disaksikan oleh sdr. PHILO. Petugas Kepolisian berhasil menemukan barang bukti berupa 2 (dua) Paket Plastik Kecil yang diduga berisi Narkotika Jenis Sabu dan 1 (satu) Buah Pipet Bekas Pakai yang ditemukan di dalam Lemari Pakaian yang ada di dalam Kamar milik sdri. JJ yang mana menurut keterangan sdr. PHILO barang bukti tersebut adalah milik ibunya yang bernama sdri. JJ. Ungkap Yusri.

Setelah menyita barang bukti berupa Narkotika Jenis Sabu milik sdri. JJ tersebut kemudian Petugas Kepolisian Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat bersama dengan sdr. PHILO bergegas pergi menuju ke tempat sdri. WJ berada yaitu di Rumah Sakit THT Jl. Ciranjang Kebayoran Baru Jakarta Selatan, sesampainya di sana sekira Jam 16.00 Wib Petugas Kepolisian menghampiri sdri. JJ yang saat itu bersama 1 (satu) orang laki — laki yang bemama AJUN PERWIRA yang kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan dan selanjutnya sdri. JJ, sdr. PHILO dan sdr. AJUN PERWIRA dibawa ke , Polres Metro Jakarta Barat untuk penyidikan Lebih lanjut. Dan setelah dilakukan pengecekan Laboratorium dengan Hasil Positif Narkotika Jenis Sabu dan pemeriksaan terhadap sdri. JJ bahwa benar barang bukti Narkotika Jenis Sabu tersebut adalah milik sdr. JJ dan dari Hasil tersebut sdr. JJ ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian Petugas Kepolisian melakukan pengecekan spesimen Rambut sdr. JJ yang saat ini masih menunggu hasilnya.

Berdasarkan keterangan sdri. JJ Barang bukti tersebut dibeli dari seorang laki – laki yang bemama Sdr AR (DPO) dan Sdr RB (DPO), sekira 4 tahun yang lalu dengan harga Rp. 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah) yang sampai saat ini kedua orang dimaksud masih dalam penyelidikan.

Sedangkan Hasil Pengecekan Tes Urine, Sdr “JJ” Hasilnya Negatif – Sdr “AJUN PERWIRA” Negatif – Sdr “PHILO PAZ PATRIC ARMAND UKTOLSEJA” Negatif

Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Interogasi dan Hasil tes Urine terhadap sdr. PHILO dan sdr. AJUN PERWIRA tidak cukup bukti untuk dilanjutkan ke proses Penyidikan dan telah dikembalikan kepada Pihak Keluarga. Terang Yusri.

Sedangkan untuk sdri. JJ yang bersangkutan melawan hukum dan dikenakan Pasal 112 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit 800 juta rupiah dan paling banyak 8 miliar rupiah.

Rencana Tindak Lanjut, di lakukan proses penyidikan dan terhadap tersangka dilakuan penahan di rutan Polres Metro Jakarta Barat.(ard)

Komentar