Aswanto: MK Bukan Mahkamah Kalkulator

METRO UPDATE.CO.ID–JAKARTA––Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Aswanto menepis sebagian anggapan orang bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) adalah Mahkamah Kalkulator. Kalau melihat fakta yang berkembang di MK dalam kaitannya dengan penanganan sengketa pilkada, Mahkamah tidak hanya merujuk pada angka-angka yang tertera dalam bukti-bukti yang dibawa oleh semua pihak berperkara. Mahkamah juga akan menelisik angka-angka yang tertera dalam bukti-bukti tersebut.

“Jangan-jangan ada manipulasi. Karena manipulasi sering terjadi selama pilkada. Misalnya di tingkat TPS, pasangan calon mendapat 100 suara, setelah ditingkat PPK jadi 10 suara, kemudian di tingkat kabupaten/kota tinggal 1 suara.  MK bukan Mahkamah Kalkulator. Melalui proses persidangan, MK akan menggali apakah angka-angka yang tertera dalam bukti-bukti yang dibawa pihak berperkara angka-angka yang sesungguhnya atau sudah dimanipulasi,” kata Aswanto saat memberi ceramah kunci pada penutupan Bimbingan Teknis Hukum Acara Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Serentak Tahun 2020 bagi Forum Pengacara Konstitusi pada sore secara virtual dari lantai 14 Gedung MK.

Selain itu, sambung Aswanto, MK berusaha untuk tidak menjadi stempel dari hasil yang diputus oleh penyelenggara pemilu. Stempel yang dimaksud adalah persyaratan formil untuk mengajukan sengketa hasil sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU Pilkada, dalam hal ini batas persentase. “Kalau Mahkamah langsung mengamini apa yang tertera dalam putusan itu berupa selisih perolehan suara yang kemudian dikonversi menjadi persentase, itu berarti kami menjadi lembaga stempel,” tegas Aswanto.

Dikatakan Aswanto, Mahkamah Konstitusi secara tegas menyatakan tak ingin lagi menjadi lembaga stempel. Mahkamah berkeinginan, berkehendak dan berusaha untuk memberikan keadilan yang substantif. Itulah sebabnya, ada perubahan terkait Pasal 158 UU Pillkada dalam sidang penanganan sengketa hasil pilkada.

“Kami tidak memeriksa Pasal 158 UU Pilkada di depan, namun akan kami periksa di belakang. Meskipun kami tetap konsisten menegakkan norma dalam Pasal 158 UU Pilkada. Penegakannya bukan di awal tapi di akhir,” ucap Aswanto.

Lebih lanjut, Aswanto menyampaikan nasihat kepada para peserta bimtek. “Apapun posisi Ibu-Ibu dan Bapak-Bapak dalam persidangan sengketa hasil pilkada nanti, apakah jadi kuasa Pemohon, kuasa Termohon, kuasa Pihak Terkait atau menjadi saksi, jangan pernah berpikir bahwa penanganan sengketa hasil pilkada di MK bisa diatur. Saya sudah tujuh tahun di MK dan banyak menangani sengketa pilkada, sengketa pileg maupun pilpres. Tetapi kami sebagai Hakim Konstitusi memutus sesuai dengan apa yang benar menurut kami, yang dipandu oleh hati nurani, rasa keadilan, tidak dipandu oleh kekuasaan,” urai Aswanto.

Sebelum mengakhiri kata sambutan, Aswanto menyampaikan permohonan maaf kepada para peserta selama mengikuti bimtek, misalnya kalau terjadi gangguan saat mengikuti kegiatan secara virtual, suara tidak jelas dan sebagainya. Di samping itu, kata Aswanto, Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi membuka kesempatan kepada seluruh peserta bimtek untuk mendapatkan berbagai informasi dan materi bimtek.

“Bimtek bertujuan untuk membangun jaringan teman-teman Mahkamah. Ibu-Ibu dan Bapak-Bapak yang menjadi alumni Bimtek MK disebut dengan friends of the court. Dengan senang hati, kami akan menerima kritik dan masukan dari teman-teman Mahkamah. Ini menjadi sarana kontrol bagi Mahkamah. Ibu-Ibu dan Bapak-Bapak menjadi teman-teman peradilan,” ujar Aswanto bijak.

Berikutnya, Aswanto menyarankan kepada para peserta bimtek yang berprofesi sebagai pengacara, agar dalam persidangan sengketa hasil pilkada tidak hanya menjadi kuasa hukum setelah bersengketa. Semestinya sejak awal, mereka menjadi konsultan pasangan calon.

“Apakah nantinya pasangan calon itu menjadi pemenang versi KPU, berarti Ibu atau Bapak menjadi kuasa Pihak Terkait. Atau nantinya pasangan calon itu kalah dalam pilkada, berarti Ibu atau Bapak menjadi kuasa Pemohon. Sehingga ketika berada di MK, akan lebih paham mengikuti persidangan sengketa hasil pilkada,” jelas Aswanto.  

Sementara itu Plt. Kepala Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, Imam Margono saat penutupan bimtek menyampaikan bahwa kegiatan bimtek bagi Forum Pengacara Konstitusi  diikuti oleh 366 peserta, yakni 359 orang mengikuti secara online (daring) dan 7 orang mengikuti secara offline (luring) di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, Cisarua, Bogor selama tiga hari (3-5 November 2020) dengan menerapkan protokol kesehatan terkait Covid-19.(SUMBER HUMKRI)

Komentar