Banyak Mata-mata KPK di Daerah, Sudah 100 Kepala Daerah Diproses

METROUPDATE.CO.ID-JAKARTA Satu per satu kepala daerah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. Jumlahnya terus bertambah hingga kini mencapai 100 orang.

Hal itu membuat Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri, Sumarsono geleng-geleng kepala.

Sumarsono menyebut pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK difokuskan di daerah, baik itu provinsi, kabupaten dan kota.

“Sekarang KPK fokus di kabupaten, kota. Mungkin saja tahun depan di kecamatan,” ujar Sumarsono di Grand Sahid Jaya Hotel, Jakarta Pusat, Jumat (26/10/2018).

Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta itu menambahkan, KPK memiliki mata dan telinga di tiap kabupaten dan kota.

Mereka adalah birokrat yang dikecewakan oleh kepala daerah tersebut.

“Pegawai KPK itu ada berapa? 1.000-an, termasuk birokrat di kabupaten dan kota. Mereka yang dikecewakan kepala daerah ini, bisa saja melapor ke KPK,” ujar Sumarsono.

Diketahui, Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra menjadi kepala daerah terbaru yang kena OTT KPK.

Ia ditangkap KPK dengan kasus jual beli jabatan dengan barang bukti uang suap Rp 100 juta dari bawahannya.

Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra menyangkal terima uang Rp 100 juta dari Sekretaris Dinas PU dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto.

Hal itu disampaikan Sunjaya saat hendak masuk mobil tahanan KPK pada Jumat (26/10/2018) pukul 00.07 WIB.

“Saya disangkakan menerima uang Rp 100 juta itu. Sampai sekarang saya belum pernah terima uang itu,” kata Sunjaya.

Sunjaya juga menyangkal memiliki Rp 6,425 miliar di rekening penampungan atas nama orang lain yang ia kuasai.

“Nggak ada itu sih, tidak ada. Hanya satu masalah itu saja,” kata Sunjaya.

Sebelumnya, Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin terlebih dahulu menjadi tersangka di KPK.

Neneng diduga menerima suap dari petinggi perusahaan Lippo Group untuk perizinan megaproyek Meikarta.

KPK Telah Memproses 100 Kepala Daerah

Dilansir dari Kompas.com, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Alexander Marwata mengatakan, pihaknya menyesalkan masih adanya kepala daerah yang kembali terjerat dalam pusaran korupsi.

Hal itu menanggapi terjeratnya Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait mutasi jabatan, proyek, dan perizinan di Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2018.

“KPK sangat menyesalkan, masih terjadinya praktik penerimaan suap oleh kepala daerah. Bupati Cirebon merupakan kepala daerah ke-100 yang pernah kami proses selama KPK berdiri,” kata Alexander dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/10/2018) malam.

Alexander menegaskan, kejahatan korupsi yang dilakukan oleh kepala daerah menimbulkan kerugian bagi masyarakat daerah.

Ia menilai masyarakat daerah mengalami dampak langsung atas perbuatan kepala daerah tersebut.

“KPK memandang sudah mendesak untuk melakukan perubahan aturan terkait perguatan independensi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan perbaikan di sektor politik, terutama aspek pendanaan politik terhadap calon kepala daerah dalam proses kontestasi politilk,” lanjut dia.

Selain Sunjaya, KPK juga menetapkan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto sebagai tersangka.

“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan menetapkan 2 orang sebagai tersangka. Diduga sebagai penerima SUN. Diduga sebagai pemberi GAR,” kata Alex.

Diduga pemberian oleh Gatot kepada Sunjaya melalui ajudan bupati berinisial DS sebesar Rp 100 juta terkait fee atas mutasi dan pelantikan Gatot sebagai Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon.

“Diduga SUN sebagai bupati juga menerima pemberian lainnya secara tunai dari pejabat-pejabat di lingkungan pemkab Cirebon sebesar Rp 125 juta melalui ajudan dan sekretaris pribadi bupati,” papar Alex.

Selain itu, Sunjaya juga diduga menerima fee dengan nilai total Rp 6.425.000.000.

Fee tersebut, papar Alex, tersimpan dalam rekening atas nama orang lain yang berada dalam penguasaan Sunjaya.

“Yang digunakan sebagai rekening penampungan, terkait proyek-proyek di lingkungan Pemkab Cirebon Tahun Anggaran 2018,” katanya.

Editor: fitriadi

(Sumber : tribunnews)

Komentar