Bareskrim Polri Tangkap Dua Sindikat Pengoplosan Gas Elpiji di Meruya

METRO UPDATE.CO.ID – JAKARTA – Bareskrim Polri membongkar kecurangan gas elpiji oplosan ukuran 3 kilogram dengan menyuntikkan ke tabung gas non-subsidi 12 kilogram di kawasan Meruya, Jakarta Barat. Selasa (6/4/2021).

Kasubdit l Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Kombes Muhammad Zulkarnain mengatakan, kejahatan para tersangka diduga sejak 2018. Jika dihitung, ialah mereka merugikan negara hingga Rp 7 miliar.

Polisi menemukan sebanyak .327 tabung gas elpiji 3 kilogram yang hendak dioplos. Selain itu, ada 307 tabung gas 12 kilogram dan 100 selang regulator yang berfungsi untuk memindahkan isi tabung.

Pelaku juga memiliki delapan kendaraan mobil dan empat motor untuk mendistribusikan gas oplosan.

Dari tiga TKP, kami menghitung sementara kerugian subsidi pemerintah kurang lebih 7 miliar. Tidak menutup kemungkinan ada ditempat lain,” ujar Zulkarnain saat jumpa pers di lokasi kejadian.

Zulkarnain menambahkan, Dua tersangka DF dan T ini pemilik. Dan pekerja kami sudah tentukan untuk kami tetapkan sebagai saksi karena mereka hanya bekerja dan terima upah.

“Para tersangka menjual dengan harga Rp 140 ribu untuk gas 12 kilogram. Sementara yang tiga kilogram dijual dengan harga Rp 17 ribu,” tutur Zulkarnain.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 8 Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang migas dengan ancaman 5 tahun dan denda maksimum Rp 40 miliar. (TK).

Komentar