Berakhirnya Petualangan Big Bos Miras Oplosan Maut

METROUPDATE.CO.ID-SUMATRA UTARA Petualangan Sansudin Simbolon berakhir. Big bos minuman keras (miras) oplosan maut yang menewaskan 45 orang itu menghadapi hari-hari di bui selama 20 tahun.

Pria asal Tapanuli, Sumatera Utara tersebut divonis bersalah atas perbuatannya meracik miras berlabel ‘ginseng’. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung menyatakan Sansudin terbukti sesuai dakwaan Pasal 204 ayat 1 dan 2 KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada Sansudin Simbolon oleh karena perbuatannya hukuman penjara 20 tahun,” ujar majelis hakim yang dipimpin Titi Maria Romlah saat membacakan amar putusannya dalam sidang vonis yang digelar kemarin.

Nama Sansudin sendiri heboh sekitaran bulan Maret-April. Dia dituding sebagai otak dari tewasnya puluhan orang akibat miras racikannya. Setelah berjatuhan korban, polisi dari Polres Bandung dan Polda Jawa Barat menyelidiki kasus ini.

Dua orang yakni Hamciak Manik istri Sansudin dan pegawainya Julianto Silalahi ditangkap. Sementara Sansudin kabur hingga polisi menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO).

Selagi proses pencarian, polisi melakukan penggeledahan di sebuah rumah mewah di kawasan Cicalengka yang diketahui milik Sansudin. Rumah dua lantai tersebut dilengkapi oleh kolam renang.

Fakta terungkap saat polisi menggeledah rumah yang berada tepat di sisi jalan raya Bandung – Garut itu. Dari keterangan istri dan anak buahnya yang sudah ditangkap, didapati sebuah bungker berada persis di bawah sebuah gazebo samping kolam renangnya.

Di dalam bungker itulah diketahui Sansudin meracik miras tersebut. Polisi menemukan sejumlah cairan kimia berbahaya yang diduga digunakan untuk membuat miras. Barang bukti yang ditemukan disita polisi untuk kepentingan penyelidikan.

Tak berapa lama dari penggeledahan rumah mewah itu, polisi berhasil menemukan Sansudin. Pria berperawakan kurus itu ditangkap di kawasan hutan wilayah Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan yang merupakan perbatasan antara Sumsel dan Jambi pada Rabu (18/4) lalu.

Sebelum ditangkap, sang big bos pergi dari satu kota ke kota lainnya. Sejak ditetapkan sebagai buron, Samsudin kabur melalui perjalanan darat sempat menuju ke Banten.

Dari Banten, pria berkepala botak ini kemudian menyeberang laut melalui Merak dan tiba di Lampung. Perjalanannya dilanjutkan ke Pekanbaru dan Palembang.

“Dia memang niatnya mau kabur saja,” kata Kapolda Jabar Irjen Agung Budi Maryoto saat itu.

Beberapa bulan ditahan, pada awal Agustus kasus itupun dilimpahkan ke pengadilan. Sansudin, istri dan anak buahnya menjalani masa persidangan. Dalam persidangan Sansudin diancam hukuman seumur hidup penjara.

Nasib berkata lain. Hakim justru meringankan hukuman kepada Sansudin dengan hukuman 20 tahun penjara.

Selain Sansudin, dalam sidang itu, hakim juga memvonis istri Sansudin dan anak buahnya. Untuk Hamciak, hakim menjatuhkan hukuman 7 tahun bui. Hamciak sempat pingsan usai mendengar vonis hakim. Sementara Julianto Silalahi divonis 13 tahun bui lantaran terbukti terlibat ikut menjual miras tersebut.

Melalui pengacaranya Nicholas Sinaga, ketiganya meminta waktu pikir-pikir atas putusan hakim. Begitupun dengan jaksa. Hakim memberi waktu selama 7 hari untuk pilihan pikir-pikir itu.

(err/ern)

(sumber : detik.com)

Komentar