Berharap Dapat Rp 200 Ribu Resikonya Masuk Penjara Bertahun-tahun

METRO UPDATE- LAMPUNG – Lagi menunggu pembeli di SPBU, pengedar sabu ditangkap dan disita 11 paket di dalam kantong celana, pada Sabtu (13/10/ 2018) sekira pukul 00.30 WIB, di Desa Bernung Gedong Tataan Pesawaran.

Tersangka Dedi (24) warga Bernung Pesawaran mengaku hanya bertugas menjual sabu milik bosnya mister X dengan upah Rp. 200 ribu kalau semua laku terjual yang kini dalam pengejaran petugas.

Kapolres Pesawaran AKBP. Sayiful Wahyudi membenarkan bahwa pengedar narkoba ditangkap saat menunggu pembeli di depan SPBU.

“Barang bukti yang berhasil diamankan 11 paket plastik klip bening,1 buah handphone merk blackberry warna putih,” ujar kapolres.

Pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Koesma/b)

Komentar