METRO UPDATE.CO.ID – BENGKULU – Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Heri Jerman,SH,MH mengatakan program pembinaan masyarakat taat hukum ( BIMATKUM ) Restorarive justice (RJ) lahir dari pemikiran Jaksa Agung R. I dengan dikeluarkannya Pedoman Nomor 15 Tahun 2020, menunjukkan ‘hukum tidak lagi tajam ke bawah’ tetapi ‘hukum harus tajam ke atas dan tumpul ke bawah’, karena dengan restorative justice lebih menyentuh rasa keadilan di masyarakat kecil.
Menurut Kajati dengan Restorative justice bisa membantu masyarakat yang terjerat kasus hukum.
“Ini restorative justice untuk masyarakat yang terjerat kasus pidana. Tapi tidak semua peraoalan hukum bisa di selesaikan dengan restorative justice, ada syarat untuk RJ seperti pelaku batu pertama kali melakukan perbuatan, ada perdamaian antara korban dan pelaku,” ujar Heri Jerman.
Sementara kegiatan Jaksa menyapa yang digelar di Bengkulu Indah Moll Selasa 17 Mei 2022 mendapat dukungan dari pemerintah Propinsi Bengkulu.
Gubernur Bengkulu DR.H.Rohidin Mersyah memberikan apresiasi positif kegiatan jaksa menyapa dan program Restorative Justice yang dilakukan kejaksaan karena salah satu indikator kemajuan suatu daerah dan bangsa bisa dilihat dari semakin mudahnya proses hukum yang terjadi.
“Kita dukung setiap kegiatan yang berdampak positif untuk masyarakat, apalagi dengan RJ bisa membantu masyarakat yang mengalami benturan dengan hukum. Tapi harus ingat tidak semua perkara bisa di selesaikan dengan restorative Justice,” ujar Rohidin.
Kegiatan jaksa menyapa kepala kejaksaan tinggi Bengkuku dan Gubernur Bengkulu memberikan bantuan susu dan uang tunai untuk warga Bengkulu Utara yang mendapat manfaat dari program restoratiive justice terkait pencurian seekor burung love bird untuk kebutuhan susu anaknya beberapa waktu lalu.
Penyuluhan hukum tentang restorative Justice diikuti 150 orang peserta yang terdiri dari mahasiswa jurusan fakultas hukum Univeraitas Bengkulu dan Universitas Hazairin Bengkulu. (Gus)
Komentar