BPN Sudah Siapkan Gugatan ke MK Jika Kalah Dalam Real Count KPU

METRO UPDATE-CO.ID-JAKARTA—Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga telah menyiapkan sejumlah berkas untuk menggugat ke Mahkamah Konstitusi jika kalah usai hasil real count KPU dirilis.

Namun, Koordinator Juru Bicara BPN Dahnil Anzar mengatakan, hal itu belum bisa diputuskan sekarang lantaran baru hasil quick count yang dirilis ke publik. “Nanti kita lihat prosesnya, yang jelas ini sedang disiapkan tim advokasi,” ucapnya di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Kamis (18/4/2019).

Dahnil juga tak mempermasalahkan adanya klaim kemenangan dari kubu 01 yakni Joko Widodo dan Ma’ruf Amin. Sebab, Prabowo Subianto sendiri yakin akan keluar sebagai pemenang dalam Pilpres 2019. Tadi malam, deklarasi kemenangan itu dilakukan mantan Danjen Kopassus tersebut disertai sujud syukur bersama sejumlah anggota BPN.

“Ya enggak papa. TKN klaim menang dari quick count. Kita juga punya data dari exit polling, quick count dan real count menunjukkan kita unggul.Tentu hasil akhir kita tunggu KPU,” ucapnya.

Untuk saat ini, ia juga mengimbau agar para pendukung dan simpatisan Prabowo-Sandiaga tetap tenang dan menjaga kondusifitas sampai hasil akhir atau real count dirilis oleh KPU. “Tetap tenang, menjaga perdamaian, tunggu hasil real count, apalagi seperti di katakan Pak Prabowo kemarin kita ada di 62 persen,” ungkap Dahnil.

Komentar