BREAKING NEWS: Ambulance Puskesmas di Rejang Lebong, Jam Dinas Nangkring di Tempat Wisata

METRO UPDATE Rejang Lebong – Bengkulu 8 mei 2024 – Diduga penyalahgunaan kendaraan berpelat dinas apa lagi kendaraan tersebut adalah kendaraan ambulance, yang seharusnya dipergunakan untuk kegiatan kesehatan, membawa orang sakit dan orang meninggal.

 

Beda halnya dengan di kabupaten rejang Lebong, kendaraan ambulance tersebut dibawa untuk kegiatan wisata tepatnya pada hari Selasa 7 mei 2024 sekitar kurang lebih pukul 13.00 wib sampai dengan pukul 16.00 wib sore di ditempat wisata ulu musi sungai terokon desa Cawang lama.

 

Bahkan bukan itu saja, diduga kurangnya pengawasan dari puskesmas sumber Urip dalam bidang kebersihan, yang seharusnya menjadi mutu utama untuk menciptakan hidup yang sehat dan lingkungan yang rama, yang mana pada saat tim awak media mendatangi puskesmas sumber Urip ditemukan sampah yang bertaburan didepan gerbang kantor puskesmas.

 

Saat dikonfirmasi kepala UPT Puskesmas sumber Urip bapak mus Mulyadi oleh awak media METRO UPDATE dan infosiberindonesia.com mengatakan kegiatan tersebut dilakukan setelah kegiatan sosialisasi ke desa, bahwa anggota puskesmas butu refreshing untuk menghilangkan stress.(Tegasnya)

 

Aturan tentang penggunaan kendaraan berpelat merah juga diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS ditetapkan kendaraan dinas adalah fasilitas kerja ASN sebagai penunjang penyelenggaraan pemerintahan negara.

Berikut isi Peraturan nomor 87.
1.Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi.
2. Kendaraan Dinas Operasional dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor, 3.Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan di dalam kota, dan pengecualian penggunaan ke luar kota atas ijin tertulis pimpinan Instansi Pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya.

 

Dengan adanya temuan diduga penyalahgunaan kendaraan berpelat dinas ambulance dan kurang nya perhatian dalam menangani kebersihan yang seharusnya menjadi program utama yang dilakukan dalam melayani kesehatan, puskesmas sumber Urip dibawa naungan dinas kesehatan kabupaten rejang Lebong.

 

Seharusnya hal ini tidak terjadi Karana ini memberikan contoh yang tidak baik sedangkan puskesmas tersebut mendapatkan akreditasi untuk menjadi percontohan puskesmas lainnya.

 

Kami berharap agar bupati kabupaten rejang Lebong, khususnya dinas kesehatan dan unsur terkait lainnya untuk memanggil kepala puskesmas sumber Urip dan diberikan tindakan tegas tentang aturan kedisiplinan ASN. (Ba)

 

SEKBER

Komentar