BREAKING NEWS: Dana BOS Dinas Pendidikan Bengkulu Utara Mencuat Ke Publik

METRO UPDATE Bengkulu Utara- Keresahan Kepala sekolah SD, SMP Se-kabupaten Bengkulu Utara sepertinya bukan tidak mendasar, setelah menerima PDF pesan singkat WhatsApp dari Tim pemeriksa BPK dan Surat Kepala Dinas Pendidikan kabupaten Bengkulu Utara Nomor : Nomor : 700/0904/A/Dispendik/2024, Sipat Rahasia.

Pasalnya, Temuan BPK RI perwakilan provinsi Bengkulu tersebut, seakan mengkambing hitamkan seluruh Kepala sekolah SD, SMP Se-kabupaten Bengkulu Utara karena dianggap melanggar Pedoman Umum (PEDUM) Anggaran Penggunaan dana BOS Tahun anggaran 2023 sehingga kinerja Tim verifikasi RKAS Dana BOS Dinas pendidikan kabupaten Bengkulu Utara dipertanyakan.

“Apo guno Tim perivikasi Di Dinas Pendidikan padehal mulai dari RKAS sampai SPJ di perivikasi, Ado kabar miring Tim perivikasi Suami istri dan Anak masuk Tim Dana BOS” Ungkap Sumber yang belum mau disebutkan namanya, Minggu 10/3/2024. Melalui pesan singkat WhatsApp.

Pantauan Awak Media, Atas Temuan BPK RI perwakilan provinsi Bengkulu yang ditindaklanjuti oleh Bupati Bengkulu Utara dengan Nomor : 700/1225/itukan/2024. 26 February 2024 dan dilanjutkan oleh Kepala Dinas Pendidikan kabupaten Bengkulu Utara Drs. Fahrudin dengan Surat Nomor : 700/0904/A/Dispendik/2024, Sipat Rahasia. 5 Maret 2024.

Atas surat tersebut, Tim Verifikasi RKAS dan SPJ Dana BOS Diknas kabupaten Bengkulu Utara terkesan lepas tangan dan tidak bertanggung jawab hasil Verifikasi pemberkasan Rencana Kerja Anggaran Sekolah (RKAS) dan Laporan Pertanggungjawaban Dana BOS yang telah disampaikan oleh pihak sekolah SD, SMP Se-kabupaten Bengkulu Utara Tahun Anggaran 2023. 

Penulis – HR

Redaksi – metro update

(Uj)

Komentar