BREAKING NEWS: KN 73 Juta Desa Lubuk Balam Diduga Ada Kejanggalan

METRO UPDATE Bengkulu Utara- Tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat yang disampaikan Kepada POLRES Bengkulu Utara terkait dugaan korupsi Dana Desa Lubuk Balam Tahun Anggaran 2020,2021 dan 2022. Besaran angka Kerugian Negara (KN) yang dilaporkan oleh masyarakat melalui lembaga swadaya masyarakat LSM, Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat yang disampaikan ke Aparat Penegak Hukum (APH) POLRES Bengkulu Utara sebesar Rp. 73 juta rupiah.

 

“Besaran angka Kerugian Negara (KN) yang kita terima dari inspektorat terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat itu sebesar Rp 73 juta rupiah dan sudah kita sampaikan kepada pihak yang bersangkutan untuk mengembalikan Kerugian Negara (KN) 60 Hari Kalender terhitung sejak surat pemberitahuan itu diterima oleh yang bersangkutan” Ungkap Kasatreskrim polres Bengkulu Utara Ardian Yunan ,S.T.K,S.I.K.,CPRH.,CBA.Rabu 13/3/2024.

 

Ketika disinggung jumlah Kerugian Negara (KN) dengan jumlah 73 juta rupiah tersebut

 

“Kalau masalah besaran Kerugian Negara (KN), Terkait penghitungan jumlah Kerugian Negara itu, itu adalah hasil penghitungan dari inspektorat, Silakan tanya dengan Inspektorat” Jelas Kasatreskrim Ardian Yunan.

 

Terpisah, Inspektur inspektorat kabupaten Bengkulu Utara Nopri Silaban, SE. Menjelaskan

 

“Hasil sdh dg tipikor…Silahkan ditanyakan ke mereka ya bang…. Rincian pun ada….” Jelas Inspektur inspektorat kabupaten Bengkulu Utara Nopri Silaban, SE. Rabu 13/3/2024 melalui pesan singkat WhatsApp.

 

Ketika disinggung terkait, Rincian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat, Inspektorat bungkam sehingga menimbulkan dugaan ada kejanggalan dari besaran Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Dugaan Korupsi Dana Desa Lubuk Balam Belum diperiksa keseluruhan materi laporan, karena jumlah Kerugian Negara (KN) dari materi laporan tersebut masih sangat janggal dari beberapa poin laporan yang disampaikan oleh masyarakat :

 

Pembangunan Jembatan gantung yang saat ini sudah putus terbawa arus sungai, yang diduga kuat akibat pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, RAB dan Gambar.

Dugaan fiktif anggaran PAUD, realisasi anggaran diduga tidak sesuai anggaran biaya

Dugaan fiktif Anggaran perekrutan perangkat Desa

Realisasi Anggaran SILTAP Sekdes rangkap jabatan lebih kurang 3 Tahun Anggaran 2020,2021 dan 2022

Dugaan Mark, Up Pembukaan Badan jalan Rp. 262 juta, yang diterima pihak ke 3 menurut pengakuan pihak ke 3 sebesar Rp. 60 juta rupiah. DLL

Penulis – HR

Redaksi – metro update

( SEKBER )

Komentar