BREAKING NEWS: Korupsi 360 Juta Oknum Kades Diciduk Tipikor Polres Mojokerto

MU Mojokerto – Saat nuansa momen halal bihalal, Kepala Desa (Kades) Sampangagung, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto Ikhwan Arofidana 42 tahun di jemput paksa harus berurusan dengan aparat penegak hukum Kepolisian.

 

Penjemputan itu tepatnya di Kantor Kecamatan Kutorejo, lantaran melakukan perbuatan korupsi kerugian negara sebesar Rp 360.215.080 hingga kini sudah di tetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Mojokerto.

Kades Ikhwan melakukan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Sampangagung tahun anggaran 2020 dan 2021.

 

“Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Mojokerto bahwa, ditemukan kerugian keuangan negara,” kata Kapolres Mojokerto AKBP Ihram Kustarto saat jumpa pers, Jum’at (19/4).

“Tahun 2020 ada 14 kegiatan yang terdapat penyimpangan kerugian negara sebesar Rp 170.556.148. dan tahun 2021 terdapat 19 kegiatan kerugian negara Rp 189.658.932,” sambung dia.

 

AKBP Ihram menyampaikan, dalam kasus korupsi tersebut anggotanya menyita barang bukti 25 item dan 29 orang saksi diantaranya terdiri, 5 perangkat Desa Sampangagung, 2 BPD, 3 LPM, dan 6 tim pengawas kegiatan, 2 karang taruna Desa Sampangagung, 4 guru TK dan TPQ, 1 konsultan pendamping, 1 konsultan pendamping desa, 1 staf kecamatan, 1 ahli Pemerintahan Desa (PemDes) dari DPMD, serta 3 auditor Inspektorat Kabupaten Mojokerto.

Sedangkan, pengakuan tersangka uang hasil korupsi ini di pergunakan untuk kepentingan pribadi.

 

“Pengakuan tersangka (Kades Ikhwan) untuk kebutuhan hidup, kalau ada perilaku kelaki-lakian yang berlebihan, mungkin salah satunya,” ungkapnya.

Perwira 2 melati dipundaknya juga mengingatkan bahwa, seluruh Kades di wilayah Kabupaten Mojokerto agar tidak merugikan masyarakat dengan berbuat korupsi.

“Jangan main-main dengan anggaran negara, begitu ada informasi dari masyarakat, saya pastikan akan saya tindak tegas. Ada beberapa kades yang sudah ada laporan informasi ke kami, sedang kami melakukan pendalaman,” tegas AKBP Ihram.

 

Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP Imam Mujali menambahkan, untuk tersangka Kades Ikhwan tak kooperatif sejak di tetapkan sebagai tersangka korupsi pertengahan bulan Februari 2024.

Pasalnya, tersangka 2 kali mangkir dari panggilan pemeriksaan. Melayangkan surat panggilan pertama kepada Ikhwan pada 29 Februari lalu. Surat panggilan kedua pada 8 Maret 2024. Oleh sebab itu, anggotanya menjemput paksa tersangka Kades Ikhwan ini.

“Akibat perbuatannya Kades Sampangagung periode 2019-2025 Ikhwan kami jerat pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU RI nomor 20 tahun 2001. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (nvz/yti)

Penulis – MN

Redaksi – MU

SEKBER

Komentar