BREAKING NEWS: PEMDES Pasar Seluma Diduga Terlibat Lakukan Pungli DiKawasan Wisata

METRO UPDATE Seluma – 11 April 2024 – diduga Tidak mengikuti larangan dan aturan Pemerintah daerah kabupaten Seluma provinsi Bengkulu, beberapa orang oknum melakukan aktivitas hiburan wisata di pantai pasar seluma di kawasan Cagar alam dan diduga melakukan pungli dengan tarif masuk sebesar Rp.25.000 – Rp.30.000 per orang.Berdasarkan informasi di lapangan telah dibuka kegiatan wisata hiburan di pantai pasar seluma, kecamatan seluma selatan kabupaten seluma provinsi Bengkulu, dihari raya Idhul Fitri 1 Syawal 1445 Hijriyah tepatnya lebaran ke 2 yang termasuk di wilayah kawasan Cagar alam(Ca).

 

Pasalnya kegiatan tersebut diduga telah melanggar aturan dan larangan dari dinas BKSDA dan dinas lingkungan hidup ( DLH ) sebagaimana surat edaran ( SE ) yang dikeluarkan BKSDA pada bulan Desember tersebut, mengenai larangan adanya kegiatan wisata disekitar wilayah cagar alam(Ca) apalagi dengan menarik retribusi.bahkan bukan itu saja Dinas lingkungan hidup baru baru ini tanggal 5 April 2024 telah mengeluarkan surat himbauan yang berdasarkan surat edaran ( SE ) dari Dinas BKSDA kabupaten Seluma beberapa bulan yang lalu.

 

Menurut informasi di lapangan yang didapatkan dari pengunjung yang berinisial (R) mengatakan bahwasanya untuk menuju ke pantai pasar Seluma tersebut, dikenakan retribusi karcis/tiket sebesar Rp.30.000 untuk parkir dikenakan Rp.5.000 yang dijaga oleh pemuda pemudi setempat kalau tidak salah karang taruna, Ungkapnya.

 

Dengan adanya indikasi dugaan pungli dan tanpa surat izin yang dilakukan di wilayah cagar alam, agar kiranya aparat penegak hukum (APH) BKSDA, DLH , Pemkab kabupaten seluma menindak lanjuti dengan tegas seperti yang terjadi beberapa bulan yang lalu di pantai cimoru Sewu.

 

Bahkan bukan itu saja diadakannya kegiatan hiburan wisata di lokasi cagar alam tersebut, yang diduga diadakan oleh pemerintah dese dan oknum aparat yang mensupport kegiatan yang dilakukan di kawasan cagar alam tersebut.

 

Sampai saat berita ini dilayangkan, pihak ( DLH ) ataupun pemerintah desa (PEMDES) setempat, tidak bisa dihubungi untuk dimintai keterangan mengenai adanya kegiatan hiburan wisata yang diadakan di wilayah cagar alam tersebut. (Ade)

Redaksi – metro update

SEKBER

Komentar