BREAKING NEWS: Tim Ormas OMBB, Laporkan II Orang Oknum Kades Ada Apa.?

METRO UPDATE Bengkulu – 24 juni 2024  Terkait pemberitaan yang mencuat beberapa hari lalu, atas indikasi dugaan penyalah gunaan ADD/DD, 2 orang oknum kepala desa di 2 kabupaten di laporkan oleh ormas OMBB ke Kejati Bengkulu.

Diduga kuat oknum kades tersebut terindikasi korupsi untuk memperkaya diri pribadi, Ormas maju bersama bengkulu yang diwakilkan Sulaidi.S, selaku bidang investigasi dan pengaduan nasional, ormas OMBB pada hari senin 24 juni 2024 sekitar pukul 10.00 wib resmi masukkan laporan ke kejaksaan tinggi bengkulu.

Pasalnya” Dua desa yang dilaporkan tersebut diduga terindikasi mark’up anggaran pembangunan yang menggunakan dana desa, adapun dua desa yang dilaporkan ke kejati bengkulu adalah
1.Desa sawang lebar mudik kec.tanjung agung palik kabupaten bengkulu utara.
2.Desa cawang lama kec.selupu rejang kabupaten rejang lebong.

Saat dimintai keterangan Sulaidi,S mengatakan kepada awak media bahwa telah melaporkan dua desa yang berbeda kabupaten atas dugaan mark’up anggaran pembangunan yang menggunakan dana desa” Hari ini saya selaku bidang investigasi dan pengaduan nasional ormas maju bersama bengkulu OMBB.

Saya Bersama rekan perwakilan dari ormas OMBB resmi melaporkan dua desa yaitu di kabupaten rejang lebong dan kabupaten Bengkulu Utara ke kejati bengkulu atas indikasi dugaan mark’up anggaran pembangunan yang menggunakan dana desa diduga dipergunakan untuk mencari keuntungan memperkaya diri sendiri dalam kata lain korupsi.(Ujarnya)

Bahkan bukan itu saja kami juga memasukkan surat tembusan ke beberapa instansi terkait lainnya terutama kejaksaan agung Ri, gubernur, bupati dan inspektorat masing masing kabupaten, dengan dimasukkannya laporan resmi dan tembusan.

kami selaku perwakilan ormas OMBB berharap agar kejati bengkulu yang baru bapak syaifudin tagamal dapat memproses surat laporan yang ormas ombb masukkan dan menunjukkan taringnya di provinsi bengkulu dalam menegakkan hukum yang berlaku sesuai UUD di negara republik Indonesia, Tegas sulaidi,s.

Pewarta(ade)

Komentar