BREAKING NEWS: Warga Desa Tebing Kaning Tuntut Sertifikat Tanah Atau Uang Dikembalikan

METRO UPDATE Bengkulu Utara – Jumat 8/3/2024 warga desa tebing kaning kecamatan Argamakmur kabupaten Bengkulu Utara, berbondong – bondong mendatangi kantor desa guna mempertanyakan sertifikat tanah mereka yang tak kunjung usai.

 

Pasalnya hal itu terungkap dari laporan masyarakat, bahwasanya masyarakat desa tebing kaning pada tahun 2023 yang lalu, mendapatkan PRONA pembuatan sertifikat tanah sebanyak 75 persil, dengan biaya sebesar 450 ribu per persil untuk pembuatan sertifikat tanah tersebut,

 

Mendapatkan informasi tersebut, metro update mewawancarai salah seorang warga desa tebing kaning, Yanto beliau menyampaikan ia benar mas, tahun 2023 kami mendapatkan perona pembuatan sertifikat, dan tanah kami sudah di ukur tapi anehnya sampai sekarang tidak ada kejelasannya, jadi kami masyarakat sepakat apabila tidak mendapatkan sertifikat, kami minta uang kami kembali, untuk biaya pembuatan sertifikat itu benar 450 ribu mas tapi kami membayar 200 ribu dulu, nanti sisanya setelah sertifikat selesai baru di lunasi, ujarnya kepada metro update 8/3/2024 di kantor desa tebing kaning.“Saat Musyawarah berlangsung di kantor desa tebing kaning, masyarakat merasa kecewa terhadap pelayanan pemerintah desa ( PEMDES ) tebing kaning, setiap kali di tanyakan soal sertifikat tanah, tidak perna memberikan jawaban, masyarakat sepakat jika tidak ada kejelasan sertifikat tersebut, mereka minta uang di kembalikan, ungkap masyarakat dengan kecewa, saat rapat berlangsung di kantor desa.

 

“Di tempat yang sama, saat di wawancarai kepala desa tebing kaning selamat. beliau membenarkan bahwasanya memang benar ada program PRONA pembuatan sertifikat tanah sebanyak 75 persil tahun 2023 yang lalu, dan sudah di ukur oleh pihak badan pertanahan, tenyata tidak di keluarkan oleh pertanahan sertifikat tanah tersebut, di sebabkan masyarakat mayoritas masih nyatu dengan sertifikat induk,

disingung terkait biaya pembuatan sertifikat, kades membenarkan biaya tersebut tapi mereka baru bayar 200 ribu, kalau sisanya itu nanti sudah selesai, kalau kesepakatan 450 ribu saya rasa tidak menyalahi, ungkap kades kepada metro update di kantor desa 8/3/2024.

 

“Sesuai dengan keputusan Meneg Agraria/badan pertanahan Nasional NO 4 tahun 1995 tentang perubahan Besar pungutan biaya. Diduga kepala desa tebing kaning ingin mengambil keuntungan dari masyarakatnya sendiri untuk pembuatan sertifikat tanah, yang mana seharusnya seorang kepala desa memperjuangkan hak masyarakatnya yang tidak mampu bukan Mala sebaliknya. ( Uj )

Redaksi – metro update

( SEKBER )

Komentar