METROUPDATE.CO.ID-MAJALENGKA – Kabar duka datang dari salah satu Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di Arab Saudi. Tuti Tursilawati, warga Blok Manis RT/RW 01 Desa Cikeusik, Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat telah dihukum mati di negara tempatnya bekerja.
Hukuman mati yang diterima Tuty tersebut setelah pada 2011 silam, ia divonis qishos pascadituduh membunuh majikannya.
“Tanggal 29 Oktober jam 09.00 waktu setempat telah dimakamkan. (Tuti divonis) Hukuman mati, qishos,” kata Direktur Perlindungan WNI Kemenlu Lalu Muhammad Iqbal aat memberi kabar kepada pihak keluarga, Selasa (30/10/2018).
Namun sayang, sebelum dieksekusi, pemerintah Indonesia tidak diberi tahu terlebih dahulu. Terkait hal itu, jelas dia, pihaknya akan melakukan protes kepada pemerintah Arab.
“Kami protes, karena kami nggak dikasih tau (rencana eksekusi). Keluarga juga akan difasilitas untuk bisa ziarah ke Arab Saudi,” katanya.
(amm)
(Sumber : sindonews)
Komentar