Bupati Kaur Bungkam Usai Diperiksa KPK,Diduga Banyak Tau Praktik Kotor Edy Prabowo

METRO UPDATE.CO.ID-JAKARTABupati Kaur Bengkulu, Gusril Pausi telah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap perizinan ekspor benih bening lobster atau benur.

Gusril diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus itu untuk tersangka mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Menurut pantauan MEDIA, ia keluar dari gedung KPK pada pukul 20.30 WIB. Di mana, Gusril telihat bungkam saat ditanya awak media terkait pemeriksaan tersebut.

Kuat dugaan, pemeriksaan itu lantaran Gusril mengetahui banyak praktik kotor yang dilakukan oleh Edhy Prabowo.

Selain Gusril, KPK juga pemeriksaan terhadap Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai saksi dalam kasus tersebut. Usai diperiksa, Rohidin Mersyah mengaku dicecar mengenai kewenangan perizinan dan proses dalam eksport benih lobster.

“Tidak ada sama sekali, kita terkait dengan bagaimana kewenangan perizinan dan prosesnya,” kata Rohidin Mersyah kepada wartawan digedung KPK, Jakarta, Senin (18/1).

Adapun KPK juga telah memeriksa Direktur Keuangan PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP), M Zainul Fatih. Mereka juga diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Edhy Prabowo.

Sebelumnya, tim penyidik sedianya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gusril pada Senin (11/1) dan Rohidin pasa Selasa (12/1) lalu.

Namun, Gusril tidak memenuhi panggilan KPK tanpa konfirmasi kepada penyidik. Sementara surat panggilan terhadap Rohidin saat itu belum diterima yang bersangkutan.

Enam orang yang diduga sebagai penerima suap, yakni, Menteri KKP non aktif Edhy Prabowo; Safri (SAF) selaku Stafsus Menteri KKP; Andreau Pribadi Misanta (APM) selaku Stafsus Menteri KKP; Siswadi (SWD) selaku Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK); Ainul Faqih (AF) selaku Staf istri Menteri KKP; Amiril Mukminin selaku swasta (AM).

Sementara diduga sebagai pihak pemberi, KPK menetapkan Suharjito (SJT) selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP).

Edhy diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benih lobster menggunakan perusahaan “forwarder” dan ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp9,8 miliar.

Uang yang masuk ke rekening PT ACK yang saat ini jadi penyedia jasa kargo satu-satunya untuk ekspor benih lobster itu selanjutnya ditarik ke rekening pemegang PT ACK, yaitu Ahmad Bahtiar dan Amri senilai total Rp9,8 miliar.

Selanjutnya pada 5 November 2020, Ahmad Bahtiar mentransfer ke rekening staf istri Edhy bernama Ainul sebesar Rp3,4 miliar yang diperuntukkan bagi keperluan Edhy, istrinya Iis Rosyati Dewi, Safri, dan Andreau .(JURNAL/VITER/IMAM ROKY)

Komentar