Camat TAP, Kolam Ketahanan Pangan Desa Lubuk Semantung Di Desa Alun II Bersifat Sementara Ini Penjelasanya!

Ketahanan pangan merupakan kecukupan pangan bagi seluruh warga desa, kemandirian pangan desa, dan terbebasnya desa dari kerawanan pangan. Untuk mewujudkan ketahanan pangan, desa dapat memanfaatkan dana desa yang dialokasikan oleh pemerintah pusat.

 

Namun dalam hal itu berbagai kendala yang yang kadang kala terjadi kejadian yang diluar nalar, sebagaimana kejadian yang terjadi di Desa lubuk Sematung kecamatan Tanjung Agung Palik (TAP) baru-baru ini. Mengingat berkejaran dengan waktu program ketahanan pangan Desa lubuk Semantung mengalami kekurangan debit air, sehingga penebaran bibit ikan program ketahanan pangan desa lubuk Semantung terpaksa dilaksanakan bersifat sementara di desa Alun dua, sebelum dapat dipindahkan ke desa lubuk Semantung.

 

Mengingat kondisi iklim debit air di Desa lubuk Semantung kecamatan Tanjung Agung Palik kabupaten Bengkulu Utara sudah Normal kembali seperti semula, Senin 13 Mei 2024 pihak kecamatan Tanjung Agung Palik (TAP) mengambil langkah cepat mengingat kegiatan ketahanan pangan di Desa Alun dua itu bersifat sementara, pihak kecamatan mengundang PJS Kades Lubuk Semantung, unsur Tripika pemerintah desa lubuk Semantung, Untuk menentukan waktu yang tepat, melalui musyawarah rapat di ruang camat Tanjung Agung Palik, terkait penentuan waktu pemindahan bibit ikan ke Desa lubuk Semantung, mengingat kolam program ketahanan pangan Desa lubuk Semantung sudah siap dioperasikan. 

 

“Hari ini, kita sudah melakukan rapat rencana pengembalian pengelolaan program ketahanan pangan yang bersifat sementara di Desa Alun dua, akan segera kita pindahkan ke Desa lubuk Semantung, mengingat saat ini kolam warga desa lubuk Semantung sudah siap dioperasikan. Memang pada saat program ketahanan pangan itu harus segera dilakukan, bibit sudah siap dari SUV layer maka waktu itu Urgent sifatnya dan penebaran Bibit Ikan Ketahanan Pangan itu bersifat sementara di Desa Alun dua dan saat ini akan segera kita kembalikan ke Desa lubuk Semantung” Ungkap Camat Tanjung Agung Palik (TAP) Zainal,S.IP. Seusai rapat berlangsung 13/5/2024.

 

Mengingat, Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Negara, dana desa ditentukan penggunaannya untuk program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20%. Hal ini bertujuan untuk menyiapkan desa menghadapi krisis pangan yang mungkin terjadi akibat faktor-faktor seperti perubahan iklim, bencana alam, atau pandemi, dalam hal itu Kapolsek Air besi juga berharap.

 

“Pemindahan kegiatan ketahanan pangan yang dalam waktu dekat ini yang akan dilakukan sesuai dengan  kesiapan kolam yang sudah tersedia, saya harap dengan masyarakat Desa lubuk Semantung dapat memanfaatkan kegiatan itu menjadi tempat belajar tentang pengelolaan ketahanan pangan yang bertujuan untuk meningkatkan ketrampilan, kemampuan dan kesejahteraan masyarakat Desa lubuk Semantung kedepan yang lebih baik yang dapat dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat itu sendiri, mengingat program ketahanan pangan ini merupakan bagian dari prioritas program pemerintah” harap Kapolsek Air besi Joko.

 

PJS Kades Lubuk Desa Semantung (red. Dirin) ucapkan banyak terimakasih, atas support dan dukungan dari pihak kecamatan Tanjung Agung Palik (TAP) Serta unsur Tripika, BPD lubuk Semantung dan tokoh-tokoh masyarakat Desa lubuk Semantung, “Semoga program ketahanan pangan ini nantinya dapat meringankan beban dan meningkatkan perekonomian masyarakat Desa lubuk Semantung dan mengingat kondisi debit Air kolam yang ada di desa lubuk Semantung sudah kembali normal akibat kondisi iklim, semoga program ketahanan pangan ini nanti dapat bermanfaat bagi masyarakat dan warga desa lubuk Semantung kedepannya yang lebih baik” Jelas Dirin dengan penuh semangat dan harapan. (Uj)

Penulis – HR

Redaksi – MU

SEKBER

Komentar