Dana Desa Batu Raja Kol di Laporkan LSM-GERINDO ke Polres Bengkulu Utara

METRO UPDATE Bengkulu Utara – Kepala Desa Batu Raja Kol, Kecamatan Hulu Palik, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, dilaporkan ke Polres Bengkulu Utara. Ia dilaporkan atas dugaan tindak pidana korupsi lantaran diduga menyalahgunakan dana desa untuk kepentingan pribadi, Rabu 07-01-2025

Laporan ini dibuat oleh Ketua DPC LSM Gerakan Reformasi Indonesia (GERINDO) Kabupaten Bengkulu Utara (Julianto) berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa adanya dugaan penyelewengan dana desa, Mar’uf dalam rehab gedung PAUD di desa Batu Raja Kol“Rehab Gedung PAUD dengan Anggaran 330.529.500 tersebut di duga di Mar,uf untuk di korupsi oleh kepala desa Batu Raja Kol untuk memperoleh keuntungan Pribadi,” Ujarnya

Akibat dari kejanggalan tersebut Kepala desa Batu Raja Kol terindikasi dalam dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa rehab gedung PAUD tahun 2024.

Julianto, menilai praktik korupsi ini tidak hanya merugikan masyarakat kecil, tetapi diduga untuk memperkaya diri sendiri oknum kepala desa, Ucapnya

Dengan laporan yang sudah kami buat ke pihak kepolisian Polres Bengkulu Utara Julianto minta Agar dapat lakukan tindak lanjut, periksa Kades Batu Raja Kol untuk mempertanggungjawabkan penggunaan DD 2024 yang digunakan terindikasi ada nya dugaan korupsi, pungkasnya (De~Ru)

Komentar