METRO UPDATE.CO.ID Jakarta . Penipuan dan Penggelapan dilakukan Oleh PT. Andalan Mitra Bahari Jakarta yang berdomisilih komplek Ruko Puri Mutiara Sunter Aggung Jakarta Utara hingga Korban mengalami kerugian sebesar 144 Milyar Rupiah atas kerugian tersebut korban dalam waktu dekat akan buka laporan polisi (LP) ke pihak Mabes Polri.
Pasal yang akan di sangkahkan yaitu Pasal 378 KUHP (Pasal 492 UU 1/2023) mengatur tentang penipuan, yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menggunakan tipu muslihat untuk mengelabui orang lain dengan maksud untuk memperoleh sesuatu barang atau uang, dapat dihuk um dengan pidana penjara.
Modus operandi Penipuan tersebut pada saat pelaku di percayai untuk melakukan pembelian kapal tongkang sejumlah 10 set pada tahun 2010-2012 senilai Rp 364 Milyar di Galangan Kapal BH. Marine Batam.
Atas dugaan tindakan penipuan dan penggelapan tidak hanya lapor kepihak kepolisian akan tetapi juga akan mendaftarkan perkara tersebut di Pengadilan Negeri (PN) setempat.
Perbuatan penipuan dan penggelapan ini dilakukan oleh Direktur Bisnis dan Pengembangan Usaha PT. Andalan Mitra Jakarta Bahari Jakarta, ketika Audy dipercaya oleh pemilik PT. Andalan (korban) untuk melakukan pembelian kapal tongkang sejumlah 10 set pada tahun 2010-2012 senilai Rp 364 Milyar di Galangan Kapal BH. Marine Batam.
Tindak Pidana penipuan dan Penggelapan dilakukan Audy Kustyanto Siddeq yang berdomisili di Perumahan Puri Mutiara Sidoarjo Jawa Timur.
Korban (Ek) inicial mengatakan tindak Pidana penipuan dilakukan oleh yang bersangkutan ketika menjabat sebagai Direktur Bisnis dan Pengembangan Usaha PT. Andalan Mitra Bahari Jakarta, ketika Audy Kustyanto Sidieq dipercaya oleh pemilik PT. Andalan Mitra Bahari untuk melakukan pembelian kapal tongkang sejumlah 10 set pada tahun 2010-2012 senilai Rp 364 Milyar di Galangan Kapal BH. Marine Batam.
Adapun indikasi tindak pidana itu sendiri baru diketahui oleh pemilik pada tahun 2016 ketika Pemilik mendapatkan bukti-bukti transfer asli dari Saudari Lina selaku Direktur Keuangan PT. BH Marine Batam.Pungkas Korban dihadapan awak media di Jakarta .Rabu. 28/8/2024.
Masih dengan korban “ketika Lina tersebut berusaha menghindar dari tindakam pidana berupa pemalsuan dokumen yang merugikan PT pada tahun 2016.
Lina sempat dilaporkan di Polda Kepri Batam dan dilakukan upaya mediasi Lina akhirnya bersedia menyerahkan bukti-bukti asli transfer kick back dari PT. BH Marine Batam ke rekening pribadi Audy Kustyanto Sidieq .Pungkas korban.
Lanjut korban Atas tindakan penipuan dan penggelapan tersebut PT. Andalan Mitra Bahari Jakarta diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp 144 Milyar Rupiah dimana sebesar Rp 45 Milyar diantaranya telah diakui oleh Daniel selaku Dirut PT. BHM Batam sebagai kelebihan bayar sehingga patut diduga Audy Kustyanto Sidieq telah melakukan penggelapan sebesar Rp 99 Milyar.terangnya.
Sebagai tambahan informasih bahwa tindakan penipuan dan penggelapan merupakan perbuatan yang sangat memalukan.
Perbuatan yang tidak terpuji dan hanya meninggalkan rekam jejak buruk dalam kehidupan keluarga maupun masyrakat.
Sampai berita ini di turunkan pihak pelaku belum bisa di konfirmasih oleh awak media (Ard)
Komentar