Dinyatakan Gugur oleh PPKD, Siman Calon Kades Meok Kec. Enggano Tuntut Keadilan

METRO UPDATE.CO.ID – ENGGANO – Calon Kades Desa Meok Kecamatan Enggano Kabupaten Bengkulu Utara merasa kecewa, dengan keputusan PPKD ( Panitia Pemilihan Kepala Desa) Meok kecamatan Enggano karena dinyatakan gugur sebagai calon Kades Desa Meok Kecamatan Enggano. Pasalnya pada tanggal 17 Mei 2022 Siman telah menyerahkan berkas calon Kadesnya dan tanggal 25 Mei 2022, Seleksi Administrasi telah selesai, berkas calon kades atas nama Siman dinyatakan lengkap oleh petugas PPKD.

Dari 6 Orang peserta kades 1 (satu) orang peserta dinyatakan gugur atas nama Herwin, dengan keterangan surat pernyataannya tidak berstatus pejabat atau anggota BPD atau Badan Permusyawaratan desa begitu juga dengan judul surat pernyataan tidak ada.

Hal ini disampaikan oleh Siman Calon Kades Desa Meok Kecamatan Enggano saat di hubungi Metroupdate via telpon Sabtu, 11 Juni 2022.

Lanjut Siman, pada tanggal 8 Juni 2022 di saat pihaknya tinggal mengambil nomor urut calon Kades Meok pada pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai di Sekretariat kantor desa Meok dengan acara penetapan nama calon kepala desa dan penetapan nomor urut.

Namun setelah menunggu lama Siman calon Kades Desa Meok berdasarakan Musyawarah tidak terpilih sebagai calon kades Meok, hanya ada 5 nama dan satu nama Siman tidak masuk dalam seleksi calon kepala desa Meok Kecamatan Enggano dengan nomor urut :

  1. Yudi Irawan
  2. Iswan Kauno
  3. Herwin
  4. Maringan
  5. Edison Kauno

Catatan khusus calon kepala desa harus membawa capy KTP saksi, setelah menunggu hasil musyawarah PPKD Meok dipanggil di Kecamatan diumumkan ada berita baru dari Kadis BPMD ( Badan Pemberdayan Masyarakat Desa ) yang berkasnya tidak lengkap boleh masuk sebagai calon kades dan berkasnya boleh dilengkapi boleh juga tidak dilengkapi.

Setelah itu berkas Siman calon kades Meok dinyatakan gugur karena tidak ada pengalaman bekerja di bidang pemerintahan. Selain itu peserta calon kades tidak boleh lebih dari lima orang oleh karena itu pihaknya merasa sangat dipermalukan di depan Publik dan ia ( Siman ) minta keadilan karena dipermalukan di depan pejabat tinggi sampai yang rendah di desa Meok Kecamatan Enggano yang hadir pada acara pemberian nomor urut tersebut oleh karena itu pihaknya menuntut keadilan kepada Panwas Kecamatan Pulau Enggano agar pemilihan kades Desa Meok dijadikan 6 calon kades.

Selain itu Siman, minta kepada panwas kecamatan agar pilkades Meok dimusyawarahkan dulu kata panwas dikatakan (Siman) menjelaskan pesan dari Panwas Kecamatan.

Dari hasil mediasi panwascam Kecamatan 6 (enam) orang kandidat calon kades Meok diikutkan pada Pilkades tanggal 6 Juli 2022 namun pilkades dengan 6 orang kadidat tersebut diverifikasikan kembali datanya agar tidak bertentangan dengan Peraturan Bupati (perbup) oleh karena itu pihaknya akan berkoordinasi kembali dengan Kadis PMD kabupaten Bengkulu Utara, semoga ada jalan keluar yang baik sehingga tidak ada permasalahan ungkap Siman.*

Komentar