METROUPDATE.CO.ID-JAKARTA – Staf khusus Gubernur Aceh non-aktif Irwandi Yusuf, Hendri Yuzal, menyebut atasannya pernah pergi ke Turki bersama dengan Steffy Burase. Menurutnya, keduanya pergi untuk acara berbeda.
“Pergi ke Turki itu acara terpisah, Steffy punya acara sendiri menghadiri ‘business forum’,” kata Hendri dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jakarta.
Hendri bersaksi untuk Bupati Bener Meriah Ahmadi yang didakwa menyuap Gubernur Aceh 2017-2022 Irwandi Yusuf sebesar Rp 1,05 miliar agar mengarahkan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Aceh untuk menyetujui rekanan yang diusulkan Ahmadi mendapat program yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018 di Kabupaten Bener Meriah.
Hendri pun sudah ditetapkan sebagai salah satu tersangka penerima suap dalam perkara ini. Namun, ia mengaku tidak tahu bahwa Stefy adalah istri siri Irwandi Yusuf.
“Tidak tahu Stefy istri siri gubernur, hanya pernah dengar dari media,” ungkap Hendri.
Namun soal pernikahan Irwandi Steffy, dia mengaku tidak mengetahui.
“Tidak dapat cerita pernikahan di apartemen Kebon Kacang pada Desember 2017, setahu saya Stefy hanya terlibat untuk Aceh Marathon saja,” tambah Hendri.
Terpisah, Steffy usai diperiksa KPK pada Jumat malam mengaku memang pernah pergi bersama Irwandi ke Turki. Steffy mengaku kepergiannya Turki untuk keperluan syuting.
“Oh iya, saya syuting untuk program pesantren di Istanbul,” kata dia. Demikian dikutip dari Antara, Sabtu (20/1).
Steffy merupakan panitia Aceh Marathon International yang seharusnya berlangsung di Sabang pada 29 Juli 2018. Uang suap yang diduga diterima Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf dipergunakan untuk kepentingan kegiatan Aceh Marathon 2018.
Steffy juga sudah dicegah bepergian keluar negeri sejak 7 Juli 2018 selama enam bulan. Selain Steffy, tiga orang lain yang dicegah adalah Nizarli, Rizal Aswandi, dan Teuku Fadhilatul Amri.
Selain itu, diketahui pada sidang praperadilan yang diajukan Irwandi Yusuf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (17/10), KPK dalam jawaban praperadilan mengungkapkan bahwa Steffy dan Irwandi telah menikah siri pada 8 Desember 2017 lalu.
Selain Irwandi, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu Bupati Bener Meriah nonaktif Ahmadi, Hendri Yuzal yang merupakan staf khusus Irwandi Yusuf, dan Teuku Saiful Bahri dari pihak swasta. Ahmadi saat ini sudah menjadi terdakwa dan dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Ahmadi didakwa menyuap Gubernur Aceh 2017-2022 Irwandi Yusuf sebesar Rp1,05 miliar agar menyerahkan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Aceh untuk menyetujui rekanan yang diusulkan Ahmadi mendapat program yang bersumber dari DOKA Tahun Anggaran 2018 di Bener Meriah.
Ahmadi memberi uang secara bertahap, yaitu Rp120 juta, Rp430 juta, dan Rp500 juta, sehingga seluruhnya berjumlah Rp1,05 miliar kepada Irwandi Yusuf selaku Gubernur Aceh melalui Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri.
DOKA Tahun Anggaran 2018 adalah sebesar 2 persen dana alokasi umum nasional, yaitu Rp8,029 triliun dan tahap pertama DOKA dikucurkan Rp2,408 triliun.
Untuk Kabupaten Bener Meriah, mendapat porsi DOKA sebesar Rp108,724 miliar, dalam pelaksanaannya sejak 2018 hanya berhak menyampaikan program dan aspirasi kepada Gubernur Aceh. [lia]
(sumber : merdeka.com)
Komentar