Disperinaker Kepahiang Dukung BPJS Kesehatan Curup Sukseskan JKN-KIS

BPJS Kesehatan Cabang Curup bersama Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Curup sepakat untuk melakukan kerjasama terkait dengan sinergi perluasan kepesertaan dan peningkatan kepatuhan dalam penyelenggaraan program JKN-KIS.

METROUPDATE.CO.ID-KEPAHIANG-Penandatangan perjanjian kerja sama (PKS) tersebut telah dilakukan oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Curup, Syafrudin Imam Negara dengan Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Kepahiang, Yurnalis, pada Bulan Maret 2018 yang lalu.

Syafrudin Imam Negara dalam keterangannya, mengatakan bahwa langkah ini sebagai upaya untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2017 serta tindak lanjut dari kerjasama Kementerian Ketenagakerjaan RI, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan pada 15 Februari 2018 lalu di Jakarta.

Adapun ruang lingkup kerjasama meliputi peningkatan perluasan kepesertaan, peningkatan kualitas pelayanan, peningkatan kepatuhan dan penegakan hukum serta kerjasama lain yang disepakati.

“Maksud dan tujuan perjanjian kerjasama ini adalah sebagai upaya bersama untuk memanfaatkan sumber daya yang ada dan mensinergikan fungsi para pihak yang didasarkan saling membantu, saling mendukung dan saling sinergi agar penyelenggaraan Program Jaminan Sosial dapat berjalan secara efektif, efisien dan terkoordinasi,” jelasnya.

Karenanya Syafrudin berharap, bersinerginya kedua lembaga ini dapat menjadi salah satu solusi dalam merekrut Peserta segmen Pekerja Penerima Upah (PPU). Yaitu badan usaha (perusahaan) yang belum mau mendaftar, atau hanya mendaftarkan sebagian pekerjanya, tidak menyampaikan data dengan baik dan benar serta badan usaha yang tidak melakukan pembayaran iuran.

“Dengan adanya kesepakatan bersama ini, kami berharap kendala-kendala tersebut dapat terselesaikan dengan baik guna mempercepat pencapaian Universal Health Coverage (UHC) tahun 2019 mendatang,” harapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Kepahiang, Yurnalis, dalam penandatanganan PKS itu berharap agar kerjasama ini dapat diimplementasikan melalui kegiatan yang terkoordinasi dan tepat sasaran.

“Kami juga menyambut baik maksud dan tujuan dari adanya Perjanjian Kerja Sama ini. Karena memang sudah merupakan kewajiban dari pemberi kerja untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi pekerjanya. Kita sebagai Instansi yang berwenang, harus melindungi hak pekerja tersebut. Karena kita nggak bisa pungkiri masih banyak pengusaha yang tergolong ‘nakal’ dan tidak serius dalam hal perlindungan kesehatan pegawainya,” ucap Yurnalis.

Ia juga mengungkapkan, setelah penandatanganan PKS ini, pihaknya akan menginstruksikan para pengawas ketenagakerjaan yang tersebar untuk memeriksa perusahaan-perusahaan yang ada di wilayahnya apakah telah terdaftar menjadi peserta program JKN.

Untuk diketahui, Hal ini dimaksudkan juga demi terjalinnya kerja sama yang baik antara Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Kepahiang dengan para pengusaha dan pekerja Badan Usaha, baik yang sudah menjadi Peserta JKN-KIS maupun yang belum terdaftar sebagai peserta dari sektor Pekerja Penerima Upah (PPU). Melalui sinergi yang baik ini kiranya tujuan Universal Health Coverage tahun 2019 dapat terwujud. [Rls/Nurhas Bunaida]

(Sumber : pedoman bengkulu)

Komentar