Ditresnarkoba Polda Bengkulu Tangkap 5 tersangka Penyalah Gunaan Tembakau Gorilla

METRO UPDATE CO.ID———BENGKULU – Bengkulu senin (06/01/2020) pihak kepolisian berhasil menangkap 5 (lima) orang tersangka penyalah gunaan narkotika jenis tembakau gorilla di jl.mahakam Rt.08 Rw.2 kel.jalan gedang kecamatan Gading cempaka Bengkulu.selain tersangka polisi juga mengamankan 7 (tujuh) linting narkotika jenis tembakau gorilla serta 1 (satu) paket besar jenis narkotika gorilla.

Adapun Kronologis penangkapan kelima tersangka berawal dari tertangkapnya salah satu tersangka yang berinisial FR yang di temukan barang bukti berupa 7(tujuh) linting narkotika jenis tembakau gorilla kemudian dilakukan penggeledahan terhadap FF dan SDR MA ditemukan 1 unit handphone berjenis XIOMI warna hitam dan dilakukan pemeriksaan handphone yang ditemukan chatingan yang berisikan no.resi penggiriman nartika golongan 1 jenis tembakau gorilla tersebut di psan dengan cara sumbangan bersama- sama dengan SDR SN dan SDR AG serta SDR PD di jalan kenanga 7 RT.02 RW.01 kel.kebun kenanga kec.ratu agung kota Bengkulu kemudian tersangka atas nama FF dan SDR PD bersama-sama anggota DITRESKRIM NARKOBA POLDA BENGKULU langsung menuju kantor JNE di jl.flamboyan raya kec.nusa indah kec.ratu agung kota Bengkulu untuk menggambil paket yang sesuai dengan no.RESI pengiriman, dalam paket tersebut di temukan 1(satu) besar sedang narkotika jenis tembakau gorilla di dalam plastic klip rumput laut di bungkus plastik warna pink di dalam plastic JNE.
Guna penyelidikan lebih lanjut ke 5 (lima) tersangka tersebut beserta barang bukti diamankan di Polda Bengkulu. (TRIBARATA)

Komentar