METRO UPDATE.CO.ID- JAKARTA- Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvin Simanjuntak menjelaskan penangkapan Rio Reifan berawal dari adanya informasi masyarakat. Di mana transaksi narkoba kerap terjadi di kawasan Cibubur, Jakarta Timur.
Bermodal informasi tersebut, penyidik kemudian mengembangkan info tersebut. Hal itupun mengarah kepada salah satu rumah di Pondok Gede, Bekasi.
“Awalnya rumah dikunci. Sehingga kita lakukan penggeledahan,” kata Calvin di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (16/8).
Pada saat digeledah, pihaknya pun mengamankan beberapa barang bukti bekas alat hisap sabu di dalam kamar Rio. Namun, Rio sendiri tidak berada di dalam kamar.
“Kita geledah kamar mandi kita juga dapati pelaku RR, yang di ketahui berdasarkan pemeriksaan, dirinya baru saja usai mengkonsumsi sabu,” ujar Calvin.
Calvin katakan, Rio kerap menggunakan barang haram itu di dalam kamar tanpa sepengetahuan mertuanya.
“Pada saat kita melakukan penggeledahan itu ada mertuanya. Tapi mereka tidak tahu Rio nyabu,” ungkap Rio.
Selain amankan alat hisap pihaknya juga mengamankan sisa sabu bekas pakai Rio seberat 0,0129 gram.
Berdasarkan catatan, pada Kamis 08 Januari 2015, Rio pernah ditangkap karena memiliki barang haram itu. Rio diamankan di halaman parkir mobil Jalan Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan.
Ia tertangkap tangan tengah bertransaksi dengan bandar narkoba. Dalam kasus itu, Rio divonis 1 tahun dua bulan penjara.
Selanjutnya, Rio ditangkap pada 13 Agustus 2017 saat polisi melakukan patroli di kawasan Jatisampurna, Bekasi. Kala itu, polisi mengamankan satu bungkus klip bening berisi sabu.
Kini, dia harus berurusan lagi dengan aparat berwajib karena terlibat kasus serupa.
(fir/pojoksatu)
Komentar