DPO Curanmor Selama 4 Bulan, Pemuda 16 Tahun Ditangkap Polisi

METRO UPDATE.CO.ID–MANNA – Seorang pemuda berinisial donjuan (16) warga Kabupaten Seluma, saat ini mendekam di sel Mapolres Bengkulu Selatan (BS) Polda Bengkulu.

Pasalnya remaja putus sekolah ini dibekuk anggota Mapolsek Pino Raya setelah sebelumnya menjadi daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus pencurian sepeda motor (curamor) selama 4 bulan.

Kapolres BS, AKBP Deddy Nata SIK melalui kasubag Humas Polres BS, AKP Sarmadi SH mengatakan donjuan dibekuk Selasa (16/2) sekitar pukul 22:00 wib di rumah orang tuanya.

“Saat ini yang bersangkutan sedang dalam pemeriksaan,” ujarnya.

Dijelaskan Sarmadi, sebelumnya Jum,at, 9 Oktober 2020 lalu dini hari, donjuan mencuri sepeda motor Honda Blade milik Gunawan warga Desa Selali, Pino Raya.

Sepeda motor tersebut diparkirkan di garasi depan rumahnya dalam kondisi tidak dikunci stang dan kuncinya hanya menggunakan sambungan kabel.

Untuk diketahui kejadian pencurian motor tersebut terjadi berawal pada saat korban baru pulang dari acara pesta pernikahan Desa Selali tersebut.

Setibanya di rumah, sepeda motor diparkirkan di garasi dan korban masuk ke rumah serta langsung tidur.

Korban baru tahu sepeda motornya hilang, besok paginya saat bangun tidur dan melihat sepeda motornya sudah tidak ada lagi di garasi.(Trbbkl)

Komentar