DPRD Kota Bengkulu Adakan Rapat Paripurna dengan Agenda Penyampaian Propemperda Tahun 2021

METRO UPDATE.CO.ID – BENGKULU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu pagi tadi 25 Januari 2021. Mengadakan Rapat Paripurna Intern dengan agenda Penyampaian Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Bengkulu Tahun 2021.

Dalam paripurna tersebut sebanyak Tiga belas Raperda yang diusulkan oleh Pemerintah Kota Bengkulu untuk dibahas bersama Bapemperda DPRD Kota Bengkulu yakni:

  • Pertama, Raperda tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima,
  • Kedua, Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bengkulu Tahun 2020 sampai dengan 2040.
  • Ketiga Raperda tentang Pelaksanaan Analisis Dampak Lalu Lintas.
  • Ke empat Raperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran.
  • Kelima, Raperda tentang Kota Layak Anak.
  • Ke enam Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
  • Ke tujuh, Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 05 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
  • Ke delapan         Reperda tentang Penyesuaian Nama Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Tirta Hidayah.
  • Ke sembilan,Raperda tentang Pembentukan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Bengkulu.
  • Ke sepuluh,        Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.               Kesebelas,Raperda tentang Penyesuaian Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Ratu Agung Niaga menjadi Perusahaan Umum Daerah Ratu Agung Niaga.
  • Ke dua belas,Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
  • Ke tiga belas,     Raperda Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perparkiran.

Sementara itu untuk Raperda Inisiatif DPRD yang diusulkan adalah :

  1. Pengendalian dan Pengawasan Minuman Tuak.
  2. Raperda Pembangunan Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Bengkulu.
  3. Raperda Perlindungan Akses Bagi Penyandang Cacat/Disabilitas.

Sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 39 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Pasal 20 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, penyusunan Peraturan Daerah dilakukan melalui mekanisme penyampaian Propemperda yang diusulkan oleh Pemerintah Daerah kepada DPRD melalui Badan Pembentuk Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD. (GUS/YAN/Adv)

Komentar