DPRD Provinsi Bengkulu Gelar Paripurna Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2020

METRO UPDATE.CO.ID – BENGKULU – DPRD Provinsi Bengkulu menggelar rapat paripurna ke-5 (lima) masa persidangan ke-2 tahun sidang 2021, Selasa 29 Juni 2021. Agendanya Penyampaian Nota Penjelasan Gubernur Tentang PertanggungJawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Bengkulu Tahun 2020 (Sisa Perhitungan), RPJMD Provinsi Bengkulu Tahun 2021 sampai dengan 2026, Laporan Hasil Pembahasan Pansus dan Komisi-Komisi serta Hasil Fasilitasi dari Mendagri Atas Beberapa Raperda.

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menyampaikan Nota Penjelasan Gubernur atas Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2020 (Sisa Perhitungan) dimana Penyampaian Nota penjelasan ini merupakan amanat undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 mengenai Keuangan Negara.“Angka perhitungan APBD secara keseluruhan yaitu : pendapatan sebesar Rp.2.786.928.036.207,91 sedangkan belanja sebesar Rp.2.698.458.077.971,87 sehingga terdapat surplus sebesar Rp.88.469.958.236,05. Untuk penerimaan pembiayaan Rp.29.072.636.817,45 sedangkan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp.15.000.000.000,00. Sehingga pembiayaan netto menjadi Rp.14.072.636.817,45. Jadi terdapat sisa lebih perhitungan sebesar Rp.102.542.595.053,49,” sampai Gubernur.Selain itu, Gubernur juga menyampaikan RPJMD Provinsi Bengkulu Tahun 2021-2026 yang berisikan penjabaran tentang visi dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu ke dalam tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan daerah serta program prioritas pembangunan daerah. Di samping itu juga penyusunan RPJMD sebagai pedoman perangkat daerah dalam penyusunan rencana strategis program lima tahunan.

“Sebagai tolak ukur keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan daerah di bawah kepemimpinan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu,” jelasnya.Sesuai pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintah Daerah disebutkan, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) penjabaran dari misi, visi dan program Kepala Daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan daerah dan keuangan daerah.

“Serta program perangkat daerah serta lintas perangkat daerah yang disertai kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 tahun yang disusun berpedoman pada RPJPD dan RPJMN yang ditetapkan dengan peraturan daerah,” terang Rohidin Mersyah.

Usai Nota Penjelasan Gubernur, agenda dilanjutkan dengan Laporan Hasil Pembahasan Pansus dan Hasil Pembahasan Komisi-Komisi serta hasil fasilitasi dari Mendagri atas Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah BIMEX menjadi Perusahaan PT. BIMEX (Perseroda) serta Raperda tentang Perubahan atas Perda Provinsi Bengkulu Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Dari penjelasan yang disampaikan oleh masing-masing juru bicara Pansus maupun Komisi I didapati kesimpulan bahwa, kedua Raperda tersebut dapat dilanjutkan pembahasannya pada tahap Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi yang akan disampaikan dalam Rapat Paripurna selanjutnya.

Hadir pada rapat paripurna yang berlangsung, Selasa (29/6/2021) ini, Waka II H. Suharto, SE, MBA, Waka III Erna Sari Dewi, SE dan Plt. Sekretaris Dewan Drs. H.M.Rizal, M.Si. Juga dihadiri, Gubernur Bengkulu, Dr. H. Rohidin Mersyah, MMA dan Forkompimda Provinsi Bengkulu. (GUS/ADV)

Komentar