DPRD Provinsi Bengkulu Putuskan 12 Februari Batas Akhir Jabatan Gubernur & Wakil Gubernur

METRO UPDATE.CO.ID – BENGKULU – DPRD Provinsi Bengkulu kembali mengadakan sidang paripurna ke-5, selasa 9 Februari 2021 di Aula Sidang Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu.

Agenda kali ini membahas batas akhir masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu periode 2016-2021.

Sebagaimana diketahui Rohidin Mersyah dan Dedi Ermansyah diamanatkan untuk memimpin Bengkulu sebelum Pilkada serentak digelar.

Dalam rapat kali ini yang dipimpin oleh ketua Dewan Provinsi Bengkulu Ikhsan Fajri, menyatakan tanggal 12 Februari 2021

Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu periode 2016-2021 berakhir masa jabatannya. Sehingga tanggal 12 februari 2021 Gubernur dan wakil Gubernur periode 2016-2021 resmi diberhentikan.

“Saya atas nama pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu mengumumkan bahwa berakhirnya masa jabatan Gubernur dan wakil Gubernur sisa masa jabatan 2016-2021 pada tanggal 12 Februari 2021”, jelas Ikhsan dalam rapat paripurna.

Selain membahas masalah pemberhentian jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu periode 2016-2021, rapat kali ini mengusulkan surat pemberhentian ke presiden melalui Menteri Dalam Negeri. Dimana ini sesuai dengan UU no 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

“Sehingga DPRD Provinsi Bengkulu perlu mengusulkan surat pemberhentian ke Presiden Jokowi melalui Menteri Dalam Negeri,” sebut Ikhsan

Di akhir acara surat keputusan DPRD Provinsi Bengkulu tentang pemberhentian masa jabatan ditandatangani dan disaksikan oleh Rohidin Mersyah beserta unsur forum komunikasi daerah.

 Ucapan terima kasih juga disampaikan oleh Ikhsan dalam rapat.

“Selaku DPRD Provinsi Bengkulu mewakili rakyat mengucapkan terima kasih atas pengabdiannya,” ucap Ikhsan Fajri . (Adv/ Gus).

Komentar