DPRD Provinsi Bengkulu Surati Gubernur,Terkait Jabatan Wagub

METRO UPDATE.CO.ID- BENGKULU-–Belum kunjung diusulkannya nama-nama Calon Wakil Gubernur (Cawagub) untuk mendampingi Gubernur BengkuluRohidin Mersyah disisa masa jabatan, sepertinya benar-benar menyita perhatian serius DPRD Provinsi.

Ketua Fraksi Gerindra DPRD Provinsi Jonaidi

Secara kelembagaan DPRD Provinsi telah menyurati Gubernur, prihal usulan Cawagub.

Ketua Fraksi Gerindra DPRD Provinsi Jonaidi ketika dikonfirmasi tak menampik jika pihak legislatif secara kelembagaan telah menyurati Gubernur Bengkulu terkait usulan Cawagub.

“Surat No 160/ /DPRD-I/2019 yang dimaksud tertanggal 6 Mei 2019 lalu, yang tentunya berdasarkan UU No 20 tahun 2016 tentang perubahan atas peraturan terkait pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota,” katanya, Kamis (9/5/2019).

Dijelaskan, dalam Undang Undang tersebut, terutama pada pasal 25 huruf d,jelas menyebutkan, DPRD mempunyai tugas dan wewenang memilih Gubernur dan Wagub dalam hal terjadi kekosongan jabatan untuk meneruskan sisa jabatan lebih dari 18 bulan.

Kemudian pada pasal 160 ayat (4) dinyatakan dalam hal terjadi kekosongan jabatan Wagub, Pimpinan DPRD meminta Gubernur untuk menyampaikan usulan 2 nama Cawagub, berdasarkan usulan dari Parpol pasangan calon terpilih.

“Selanjutnya Gubernur menyampaikan usulan Cawagub, selambat-lambatnya 15 hari kalender setelah menerima permintaan dari pimpinan DPRD. Dengan kata lain, Gubernur juga harus segera umeminta 4 Parpol pengusung PKP Indonesia, Nasdem, PKB, dan Hanura segera mengusulkan 2 nama,” terangnya.

Lebih jauh ditambahkan Politisi Gerindra ini, soal jabatan Wagub bukan masalah penting atau tidaknya, melainkan merupakan amanah Undang-Undang yang tentunya harus dijalankan.

” Jabatan Wagub memang dibutuhkan dalam menjalankan roda pemerintah, karena seperti yang terlihat Gubernur sekarang ini cenderung bekerja sendiri,” pungkasnya. (rep/red/RRI)

Komentar