Dua Pengeroyok Haringga Dituntut 4 dan 3,5 Tahun

METROUPDATE.CO.ID-BANDUNG — Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Kota Bandung menuntut dua terdakwa kasus pengeroyokan suporter Persija Jakarta,Haringga masing-masing 4 dan 3,5 tahun penjara. Jaksa menganggap ST dan DN terbukti bersalah melakukan penganiayaan, dan melanggar Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sidang keduanya berlangsung tertutup di ruang sidang anak Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (23/10). Sebab kedua terdakwa, yaitu ST dan DN masing-masing berusia 17 tahun dan 16 tahun.

Sidang pembacaan tuntutan berlangsung sekitar 20 menit. Berkas tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum Melur Kimaharandika.

Usai persidangan, pengacara terdakwa ST dan DN, Dadang Sukmawijaya mengatakan tuntutan terhadap kliennya tidak sesuai dengan fakta persidangan.

“Berkaitan dengan pasal, awalnya surat dakwaan menggunakan 338. Tapi yang terbukti hanya Pasal 170-nya terkait penganiayaan,” ujar Dadang.

Setelah pembacaan tuntutan itu, majelis hakim memberikan kesempatan kepada kuasa hukum mengajukan pembelaan tertulis.

“Pembelaannya besok, kita akan menyampaukan nota pembelaan,” kata Dadang.

Dadang menambahkan, meskipun kedua terdakwa anak melakukan hal yang melanggar hukum, sifatnya karena terbawa situasi emosional.

“Karena terdakwa ini anak-anak, nanti kita bahas juga di pembelaan arah hukumannya bagaimana. Karena sistem peradilan anak tidak serta merta yang bersngkutan di penjara, ada alternatif lain yang sesuai peradilan anak,” tegasnya.

ST dan DN terlibat dalam pengeroyokan terhadap Haringga di pelataran parkir gerbang biru Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), 23 September lalu. Saat itu Haringga hendak menyaksikan pertandingan kompetisi Liga 1 antara kesebelasan Persib Bandung dan Persija Jakarta.

Keduanya didakwa Pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak dan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang sistem peradilan pidana anak. (hyg/ayp)

(sumber : CNN Indonesia)

Komentar