Dugaan Korupsi DAK Pendidikan B.U Dilaporkan Kekejari

METRO UPDATE.CO.ID—BENGKULU UTARA–-Aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Bengkulu Utara. Senin (13/5/2019) melaporkan Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkulu Utara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Arga Makmur.

“Hari ini kami telah menyampaikan surat laporan Dugaan Korupsi DAK Pendidikana ke Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara,”ujar Reshardi, selaku ketua Aliansi LSM Kabupaten Bengkulu Utara dengan media ini.

Berdasarkan surat laporan Aliansi LSM nomor 03/A.LSM-BU/V/2019 ke kejaksaan Negeri menerangkan, bahwa Pelaksanaan Proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Bengkulu Utara tahun Anggaran 2018 lalu yang menelan dana kurang lebih sebesar Rp.1.785,500,000 tersebut, diduga berbau korupsi.
Sempat heboh dengan dugaan pungli sertifikasi guru di Dinas Pendidikan Bengkulu Utara. Kali ini, instansi yang dipimpin Margono tersebut “goyang” lagi.

Aliansi LSM Bengkulu Utara (BU) secara resmi melaporkan dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) SMP tahun 2018 di Dinas Pendidikan (Disdik) BU senilai Rp 1,7 Miliar ke Kejari BU.

Laporan dengan nomor 03/A.LSM-BU/V/2019 disampaikan langsung oleh Ketua Aliansi LSM BU, Nashardi didampingi Sekretaris Aliansi ke Kejari BU, Senin (13/5).

Ada tujuh point dugaan mark up dan korupsi kegiatan yang dilaporkan. Yakni kegiatan pembangunan laboratorium SMPN 09 BU senilai Rp 382 juta, lalu pembangunan rehabilitasi gedung SMPN 51 BU senilai Rp 150 juta, rehab ruang kelas SMP 40 BU, rehab ruang kelas SMP N 34 Talang Jarang senilai Rp Rp 225 juta.

Selanjutnya, pembangunan Lab IPA SMPN 16 senilai lebih dari Rp 382 juta, rehab ruang kelas SMP N 04 senilai Rp 255 juta, terakhir pembangunan SMPN 39 senilai Rp 340 juta.

“Ya hari ini kami resmi melaporkan dugaan korupsi DAK SMP tahun 2018 ke kejari Bengkulu Utara. Hasil investigasi kuat dugaan terjadi mark up dan korupsi kegiatan dalam pelaksaan proyek ini,” ujar Ardi dilansir inibengkulu.com.(Sumber pesona nusa/garuda citizden)

Komentar