Empat Desa di Kaur Gelar Pilkades Ulang

METROUPDATE.CO.ID—BINTUHAN—-Meskipun pelaksanaan Pilkades serentak di 115 desa di Kabupaten Kaur, telah selesai dan berjalan dengan aman dan kondusif, namun empat desa dipastikan akan menggelar pemilihan ulang.

Hal itu dikarenakan ada dua cakades yang bertarung di empat desa tersebut, mendapat jumlah suara yang sama, yaitu Desa Jawi Kecamatan Kinal, Desa Datar Lebar 1 Kecamatan Lungkang Kule, Desa Suka Merindu Kecamatan Semidang Gumay dan Desa Durian Besar Kecamatan Luas.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) kaur Asmawi mengatakan, jika mengacu kepada Permendagri yang telah diterbitkan, tidak ada pemilihan ulang kepala desa.

Hanya saja mengacu dari tahun-tahun yang lalu, ketika ada pemilihan desa yang draw, dan pemerintah daerah menetapkan dan menunjuk secara langsung pemenang pilkades, sehingga pada saat ada yang menggugat ke pengadilan tata usaha negara Pemda pihak pemerintah daerah selalu kalah.

Selain itu berpijak dari kekalahan tersebut, sebelum di adakan pilkades serentak tahun 2021, pemerintah daerah Kaur sudah membuat regulasinya dengan mengeluarkan Perbup No 23 tahun 2021 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Bupati Kaur Nomor 20 tahun 2020 mengenai petunjuk teknis, persiapan dan pelaksanaan pemilihan kepala desa di Kabupaten Kaur tahun 2021, sehingga jika ada nanti desa yang draw atau memiliki jumlah suara yang sama, maka akan diadakan pemilihan ulang.

“Jadi kita pada aturan daerah,” katanya pada Senin.

Lebih lanjut Asmawi menambakan, terkait dengan pengembalian logistik, surat suara, dan kotak suara pihaknya sampai saat ini masih menunggu pengembalian dari pihak kecamatan, dengan batas waktu pengembalian hingga sore Senin 1 Maret 2021 untuk segera menyampaikan ke Sekretariat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.

“Alhamdulillah Pilkades aman dan lancar, saat ini sebagian sudah mengembalikan Logistik seperti surat suara dan kotak suara, tinggal menunggu sisanya hingga sore,” tutup Asmawi.(rribkl)

Komentar