Gubernur Bengkulu Tak Banyak Bicara Usai Diperiksa KPK,Diam Seribu Bahasa.

METRO UPDATE.CO.ID- JAKARTA–-Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah irit bicara usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diperiksa selama tujuh setengah jam dalam kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster.

“Saya sebagai warga negara yang baik saya datang memberikan keterangan sebagai saksi terkait dengan kasus yang tengah ditangani oleh KPK,” kata Rohidin usai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 18 Januari 2021.

Rohidin membantah jajarannya menerima uang suap untuk meloloskan perizinan usaha benih lobster dari PT Dua Putra Perkasa (DPP). Dia mengeklaim jajarannya bersih.

“Enggak ada (yang terima uang), pasti,” ujarnya.

Dia enggan menanggapi pertanyaan lain yang dilontarkan wartawan. Rohidin langsung masuk ke mobilnya untuk meninggalkan markas KPK.

Selain Rohidin, KPK memanggil Bupati Kaur, Bengkulu, Gusril Pausi hari ini. Keduanya bakal diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Edhy Prabowo.

Edhy Prabowo ditetapkan sebagai tersangka bersama enam orang lainnya. Sebanyak enam tersangka diduga menerima suap. Mereka adalah Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Safri dan Andreau Pribadi Misanta, pengurus PT ACK Siswadi, istri Staf Menteri KP Ainul Faqih, Amiril Mukminin, serta Edhy Prabowo.

Seorang tersangka diduga sebagai pemberi, yakni Direktur PT DPP Suharjito. Edhy diduga menerima Rp3,4 miliar dan US$100ribu dalam korupsi tersebut. Sebagian uang digunakan Edhy Prabowo untuk berbelanja bersama istri, Andreau, dan Safri ke Honolulu, Hawaii.

Penerima disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Winarko/lapos/viter)

Komentar