Gubernur Papua Pergi ke Papua Nugini Tanpa Izin, Mendagri: Melanggar Hukum

METRO UPDATE.CO.ID – JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian memberikan teguran keras kepada Gubernur Papua, Lukas Enembe. Teguran ini lantaran yang bersangkutan bepergian ke Papua Nugini tanpa melalui mekanisme yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Mendagri menjelaskan, setiap kepala daerah wajib mengajukan izin jika hendak bepergian ke luar negeri. Ini, diatur dalam dalam UU Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perjalanan ke Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah.

“Prosedur itu dilanggar, itu melanggar hukum, ada sanksinya dan sementara diberikan teguran keras,” tutur Mendagri saat ditemui awak media di Lobby Swiss-Belhotel Jayapura, Senin, 5 April 2021.

Menurut Mendagri, dalam hal ini, Gubernur Papua Lukas Enembe beralasan bahwa perjalanannya ke luar negeri adalah dalam rangka menjalani pengobatan. Tetapi, tetap saja hal itu tak dapat dibenarkan karena setiap pejabat publik atau kepala daerah, memiliki aturan untuk melakukan perjalanan ke luar negeri sebagaimana undang-undang.

“Pak Gubernur tidak pernah mengajukan izin kepada Kemendagri, padahal kalau memang urgent, komunikasi sama saya sebagai otoritas yang memberikan izin, setelah itu surat menyusul, kalau memang tujuannya untuk kepentingan kesehatan, pasti kita izinkan,” tegas Tito Karnavian.

Kedepannya, Mendagri berharap, pelanggaran seperti ini tak diulangi, bahkan oleh kepala daerah lainnya. Tito juga menekankan agar setiap kepala daerah menaati prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. *

Penulis: Tantri

Komentar