Gubernur Rohidin Mersyah Merespon Ketidakpuasan Aktivis Walhi Terhadap Putusan Hakim Pengadilan Negeri

METRO UPDATE.CO.ID–BENGKULU—Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah merespon ketidakpuasan aktivis Walhi terhadap putusan hakim Pengadilan Negeri Bengkulu, atas gugatan terhadap PT Kusuma Raya Utama yang dianggap merusak lingkungan dan mencemari sungai.

“Gugatan yang dilakukan oleh teman-teman pemerhati lingkungan ke pengadilan adalah hal positif sebagai bentuk kepedulian terhadap kelestarian lingkungan,” kata Gubernur, Sabtu.

Laporan ke KPK menurut dia adalah bentuk ketidakpuasan atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu yang menolak seluruh gugatan yang dilayangkan.

“Saya kira hakim memutuskan berdasarkan fakta persidangan, dengan prinsip-prinsip keadilan,” ujarnya.

Gubernur menambahkan, akan mengevaluasi semua kinerja lingkungan perusahaan yang beroperasi di Bengkulu terutama evaluasi berdasarkan dokumen AMDAL.

Menurutnya kegiatan penambangan yang digugat oleh Walhi yakni PT Kusuma Raya Utama sudah beroperasi bahkan sebelum dirinya menjabat gubernur.

“Sampai saat ini saya belum pernah mengeluarkan ijin pertambangan atau perkebunan,” katanya menegaskan.

Gubernur meminta, semua pihak menyikapi persoalan ini secara komprehensif agar tidak ada pihak yang dirugikan.

Untuk diketahui, Walhi Bengkulu juga melaporkan Gubernur Bengkulu, Bupati Bengkulu Tengah, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Bengkulu, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, BKSDA Bengkulu-Lampung ke KPK.

Sebelumnya, organisasi lingkungan ini, mengajukan gugatan atas pertambangan batu bara PT Kusuma Raya Utama, karena dianggap telah melakukan pencemaran sungai Kemumu dan pengrusakan kawasan hutan konservasi Taman Buru Semidang Bukit dan Hutan Produksi Semidang Bukit. Namun dalam persidangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu menolak seluruh gugatan yang dilayangkan. (ANT)

Komentar