METRO UPDATE.CO.ID—–Pada waktu yang lalu 7/8/2024 Perkara Tanah di karang indah Kota Bengkulu masuk pada agenda pembacaan gugatan Penggugat dengan nomor perkara 21/Pdt.G/ 2024. PN.Bgl. dan Ahli waris Tergugat IV, V dan VI telah menanggapi melalui kuasa hukumnya Inza, SH telah menyampaikan juga jawaban atas gugatan tersebut serta mengajukan Eksepsi dan Rekonvensi melalui Persidangan (E – Court). sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Kuasa Hukum Ahli Waris Tergugat IV, V dan VI Inza, SH. mengatakan “Benar kita sudah mengajukan Jawaban atas gugatan Penggugat tersebut pada persidangan (E – Court) pada tanggal 14 Agustus 2024 kemarin yang mana diantaranya selain Eksepsi tentu saja kita mengajukan juga Rekonvensi (gugatan balik) karena klien kami sudah merasa dirugikan dengan tidak dapat melakukan pemecahan Sertifikat yang sudah dilakukan Peralihan Hak ke atas nama Penggugat bukan pemilik asal lagi.” Ujarnya
Dasar dari Ahli waris Tergugat VI, V dan VI menguasai dan mengelola tanah tersebut karena adanya surat jual beli dengan Sdr. Masnun Tergugat I seluas 200 M2 pada tahun 2012. Sedangkan Penggugat dalam perkara ini mendalilkan dalam Gugatannya membeli pada tahun 2015, yang mana tanah Objek sengketa masuk dalam satu sertifikat yang sekarang dipegang oleh Penggugat.
Sambungnya INZA, SH ” ya benar klien kita mempunyai dasar dalam menguasai dan mengelola tanah objek sengketa tersebut yaitu berupa surat Jual beli dengan Sdr. Masnun ( Tergugat I) pada tahun 2012. Sedangkan Penggugat dalam gugatannya mendalilkan membeli tanah tersebut pada tahun 2015, maka kalau dilihat lebih dahulu siapa yang membeli tanah tersebut tentunya ahli waris Tergugat VI, V dan VI yang membeli lebih dulu daripada Penggugat. Kemudian Tanah tersebut yang dimiliki Ahli waris Tergugat VI, V dan VI hanya seluas 200 M2 saja dari luas keseluruhan 2000 M2 yang ada didalam sertifikat yang dipegang Penggugat tersebut. Lanjutnya.
Hal- hal yang dituntut Ahli Waris Tergugat VI, V dan VI dalam Rekonvensi nya salah satunya meminta ganti kerugian Materiil dan Imateriil serta dapat memberikan kesempatan kepada Ahli Waris Tergugat VI, V dan VI untuk dapat melakukan Pemecahan Sertifikat yang dipegang oleh penggugat.
” Maka disini Ahli Waris Tergugat VI, V dan VI tidak dapat melakukan pemecahan Sertifikat tersebut dan menimbulkan kerugian Materiil dan Imateriil, yang sudah kami ajukan dalam jawaban melalui Rekonvensi dan salah satunya dalam petitum kami mohon kepada majelis hakim untuk dapat menyatakan tanah objek sengketa seluas 200 M2 dari sertifikat seluas 2000 M2 tersebut sah milik Ahli Waris dan mohon kepada majelis hakim untuk dapat memberi kesempatan melakukan Pemecahan Sertifikat tersebut yang menjadi hak milik dari ahli waris Tergugat VI, V dan VI. ” Ungkapnya.
” Terhadap jawaban, Eksepsi dan Rekonvensi tersebut besar harapan kami dapat dikabulkan oleh majelis hakim dan klien kami mendapatkan Keadilan.” Pungkas Inza, SH.(SEKBER MEDIA
Komentar